Cekcok Soal Tabungan Berujung Kekerasan: Seorang Istri di Duren Sawit Laporkan Suami Atas Dugaan KDRT

Pertengkaran Soal Keuangan Rumah Tangga Berujung Kekerasan di Duren Sawit

Jakarta - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencoreng kehidupan rumah tangga di ibu kota. Seorang wanita berinisial SNH (34), warga Jalan Pendidikan X, Duren Sawit, Jakarta Timur, melaporkan suaminya ke pihak berwajib atas dugaan tindakan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (6/4/2025) siang.

Menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, insiden bermula ketika SNH menanyakan perihal dana tabungan keluarga kepada suaminya. Pertanyaan tersebut dilontarkan setelah SNH mendapati kamar tidur mereka dalam kondisi rapi. Ia berencana menggunakan kamar mandi yang terletak di dalam kamar tersebut.

"Korban hendak membersihkan diri di kamar mandi yang ada di kamar tidur. Karena melihat kondisi kamar yang tertata rapi, timbul pertanyaan mengenai keberadaan tabungan keluarga," jelas Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Alih-alih mendapatkan jawaban yang baik, pertanyaan SNH justru memicu kemarahan sang suami. Pertengkaran mulut pun tak terhindarkan. Situasi memanas dengan cepat hingga berujung pada tindakan fisik.

"Suami secara tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah sebelah kanan korban, menyebabkan lebam dan rasa sakit yang parah di area tersebut. Korban juga mengeluhkan sakit kepala sebelah kanan akibat insiden ini," lanjut Kombes Pol Ade Ary.

Tidak terima atas perlakuan kasar yang dialaminya, SNH memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan ini dibuat dengan harapan agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan keadilan bagi dirinya.

Saat ini, kasus dugaan KDRT ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan investigasi secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kejadian ini.

Dampak KDRT Terhadap Korban dan Keluarga

Kasus KDRT, seperti yang dialami oleh SNH, bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Dampak KDRT bisa sangat beragam dan merusak, tidak hanya bagi korban secara langsung, tetapi juga bagi anggota keluarga lainnya, terutama anak-anak.

Berikut adalah beberapa dampak negatif KDRT:

  • Luka Fisik: Memar, patah tulang, luka bakar, dan cedera fisik lainnya.
  • Trauma Psikologis: Depresi, kecemasan, gangguan tidur, PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), dan perasaan tidak berdaya.
  • Isolasi Sosial: Korban seringkali merasa malu dan takut untuk berbicara dengan orang lain, sehingga menarik diri dari pergaulan sosial.
  • Masalah Keuangan: KDRT dapat menyebabkan korban kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan keuangan karena harus berobat atau mencari tempat tinggal baru.
  • Dampak pada Anak: Anak-anak yang menyaksikan KDRT dalam keluarga dapat mengalami masalah emosional, perilaku, dan perkembangan.

Penting bagi korban KDRT untuk segera mencari bantuan dan dukungan dari pihak-pihak yang berwenang, seperti keluarga, teman, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau pihak kepolisian. Jangan biarkan diri Anda terperangkap dalam lingkaran kekerasan. Anda tidak sendirian, dan ada banyak orang yang siap membantu Anda.

Langkah Hukum dan Perlindungan Bagi Korban KDRT

Di Indonesia, KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku.

Berikut adalah beberapa langkah hukum yang dapat diambil oleh korban KDRT:

  • Melapor ke Polisi: Korban dapat melaporkan kejadian KDRT ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan penyelidikan.
  • Visum et Repertum: Korban dapat meminta visum et repertum dari dokter untuk mendapatkan bukti medis atas luka-luka yang dialaminya.
  • Mengajukan Gugatan Cerai: Jika KDRT sudah tidak dapat ditoleransi lagi, korban dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
  • Meminta Perlindungan: Korban dapat meminta perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau lembaga-lembaga perlindungan perempuan lainnya.

Pemerintah juga telah menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk membantu korban KDRT, seperti rumah aman, konseling, dan bantuan hukum. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan-layanan ini jika Anda membutuhkan bantuan.