Prajurit TNI AL Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Segera Disidang di Pengadilan Militer

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Hadapi Proses Hukum di Oditurat Militer Banjarmasin

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang melibatkan oknum prajurit TNI AL, Kelasi Jumran, memasuki babak baru. TNI Angkatan Laut (AL) mengumumkan akan menyerahkan Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada hari Selasa, 8 April 2025. Penyerahan ini menandai dimulainya proses peradilan militer terhadap pelaku.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menyatakan bahwa penyerahan tersangka akan dilakukan secara terbuka di Markas Komando (Mako) Lanal Banjarmasin. "Rencana penyerahan dilaksanakan di Mako Lanal Banjarmasin ke Odmil III-15 Banjarmasin," ujarnya kepada awak media pada Senin, 7 April 2025. Kadispenal juga menambahkan bahwa konferensi pers akan digelar untuk memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, TNI AL telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru, pada Sabtu, 5 April 2025. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan.

"Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Odmil untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," tegas Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

Proses rekonstruksi dilakukan secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan tersangka. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa oleh Denpom Lanal Banjarmasin, termasuk seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi tersebut menampilkan 33 reka adegan yang menggambarkan peristiwa pembunuhan yang menewaskan jurnalis Juwita.

"TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," pungkas Kadispenal.

Penyerahan Kelasi Jumran ke Odmil III-15 Banjarmasin menunjukkan komitmen TNI AL untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana. Proses peradilan militer diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit TNI AL agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan profesional.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka: Kelasi Jumran (prajurit TNI AL)
  • Korban: Juwita (jurnalis)
  • Lokasi kejadian: Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru
  • Oditurat Militer: Odmil III-15 Banjarmasin
  • Tanggal penyerahan tersangka: 8 April 2025

Dengan diserahkannya tersangka ke Odmil, diharapkan proses peradilan dapat segera dimulai dan kebenaran serta keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang sangat memprihatinkan ini.