Kebakaran Gedung Dinas Pendidikan Sumut: Puntung Rokok Diduga Jadi Biang Keladi
Kebakaran Gedung Dinas Pendidikan Sumut: Puntung Rokok Diduga Jadi Biang Keladi
Sebuah insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, telah berhasil diungkap penyebabnya oleh pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa puntung rokok yang dibuang sembarangan diduga menjadi pemicu utama peristiwa tersebut. Api yang berkobar di sisi kiri gedung yang menghadap Jalan RA Kartini, awalnya hanya terlihat sebagai percikan kecil, namun dengan cepat menjalar dan membakar sebagian bangunan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil investigasi. Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang oleh seseorang di dalam kamar mandi gedung tersebut. Puntung rokok yang masih menyala itu kemudian jatuh di bawah jendela, tepatnya di atas tumpukan sampah kertas dan tisu yang mudah terbakar. Material yang mudah terbakar ini menyebabkan api dengan cepat membesar dan merambat ke bagian lain dari gedung. "Asal api diduga dari puntung rokok yang dibuang di area kamar mandi dan mengenai tumpukan sampah kertas dan tisu di bawah jendela," ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada awak media pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, mengingat betapa mudahnya api dapat menyebar akibat kelalaian kecil. Petugas pemadam kebakaran berhasil mencegah agar api tidak merambat lebih luas dan hanya membakar bagian luar gedung serta sebagian kamar mandi di lantai 3 dan 4. Meskipun demikian, peristiwa ini menimbulkan kerugian materil dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran. Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, menyatakan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh para pegawai yang mencium bau terbakar sekitar pukul 12.25 WIB hingga 12.30 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku yang membuang puntung rokok tersebut. Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembuangan puntung rokok tersebut, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Iya benar (diselidiki), saat ini kami masih menyelidiki siapa orang yang membuang puntung rokok tersebut. Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, maka akan dikenakan sanksi pidana," tegas Kompol Siti.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran dan perlunya kepatuhan terhadap peraturan terkait keselamatan. Membuang puntung rokok sembarangan dapat berakibat fatal, bahkan dapat menimbulkan kerugian besar seperti yang terjadi pada Gedung Disdik Sumut. Pihak berwenang berharap agar masyarakat lebih bertanggung jawab dan waspada terhadap potensi bahaya kebakaran di lingkungan sekitar.
Berikut beberapa poin penting dari kejadian ini:
- Kebakaran terjadi di Gedung Disdik Sumut pada 26 Februari 2025.
- Puntung rokok yang dibuang sembarangan diduga sebagai penyebab kebakaran.
- Api berasal dari kamar mandi dan merambat ke tumpukan sampah di bawah jendela.
- Penyelidikan terhadap pelaku pembuang puntung rokok sedang dilakukan.
- Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
- Kebakaran menyebabkan kerusakan pada bagian luar gedung dan sebagian kamar mandi di lantai 3 dan 4.
Kejadian ini sekali lagi menyoroti pentingnya kampanye pencegahan kebakaran, khususnya terkait kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan pengelolaan sampah yang baik.