DPR Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Mendalam Pasca-Tragedi Pilkada Puncak Jaya
DPR Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Mendalam Pasca-Tragedi Pilkada Puncak Jaya
Jakarta - Komisi II DPR RI mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas bentrokan maut yang terjadi antara pendukung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa tragedi yang menelan korban jiwa ini harus diusut secara pidana dan menjadi pembelajaran penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Peristiwa tragis yang mengakibatkan hilangnya nyawa akibat bentrok politik harus diproses secara hukum pidana," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Selain penegakan hukum, Komisi II juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada, khususnya di wilayah Papua yang rentan terhadap konflik. Rifqinizamy menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye dan Pilkada di beberapa daerah, termasuk Papua, seringkali memicu konflik yang bahkan merenggut nyawa. Oleh karena itu, evaluasi komprehensif diperlukan untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencari solusi yang efektif.
"Kita perlu melakukan evaluasi mendasar terkait dengan pelaksanaan kampanye dan Pilkada di beberapa daerah termasuk di Papua yang kerap kali mendatangkan konflik bahkan merebut nyawa," tegasnya.
Tragedi Puncak Jaya ini juga menjadi momentum bagi DPR untuk mempertimbangkan kembali sistem Pilkada yang berlaku saat ini. Rifqinizamy menyebutkan bahwa wacana pengembalian sistem Pilkada ke DPRD akan dibahas secara mendalam dalam proses revisi undang-undang (UU) paket politik. DPR akan mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan penerapan Pilkada asimetris, di mana mekanisme pemilihan kepala daerah disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
"Hal ini saya kira akan menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan revisi undang-undang paket politik termasuk di dalamnya terkait dengan undang-undang Pilkada di komisi II DPR RI," kata Rifqinizamy.
"Apakah kemudian ide untuk menarik kembali Pilkada ke DPRD, atau kita melaksanakan Pilkada yang asimetris, dalam pengertian di setiap tempat itu berbeda cara dan mekanisme pemilihan kepala daerahnya tergantung dari berbagai macam variabel termasuk tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya. Itu juga menjadi bagian penting untuk kita melakukan evaluasi terkait dengan Pilkada kita hari ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak terkait. Ia meminta dukungan penuh dari institusi Polri dan TNI untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
"Pelaksanaan PSU di beberapa tempat itu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah tapi juga merupakan kewajiban dari berbagai stakeholder, termasuk stakeholder keamanan TNI dan Polri, untuk memastikan situasi aman," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, bentrokan sengit terjadi antara pendukung paslon nomor urut 1, Yuni Wonda-Mus Kogoya, dan pendukung paslon nomor urut 2, Miren Kogoya-Mendi Wonerengga, dalam Pilkada Puncak Jaya. Akibat kejadian ini, 12 orang dilaporkan tewas dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa bentrokan antarpendukung telah berlangsung sejak 27 November 2024 hingga 4 April 2025. Selain korban jiwa, ratusan orang juga mengalami luka-luka akibat terkena panah.
Berikut rincian korban luka-luka:
- 423 orang dari pendukung paslon 01
- 230 orang dari pendukung paslon 02
Tragedi Pilkada Puncak Jaya ini menjadi sorotan serius bagi DPR dan seluruh pihak terkait. Evaluasi mendalam dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan menjamin pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis di seluruh wilayah Indonesia.