Tindak Tegas Parkir Liar, Dishub Yogyakarta Gembosi Ban Kendaraan Pelanggar Selama Libur Lebaran
Dishub Yogyakarta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Parkir Liar Selama Libur Lebaran
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan menggembosi ban sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir liar selama periode libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara bertahap. Petugas Dishub akan terlebih dahulu meminta pengemudi yang berada di dalam kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya. Jika kendaraan ditinggalkan tanpa pengemudi, petugas akan menempelkan stiker peringatan. Sebagai langkah terakhir, jika pelanggaran tetap berlanjut, petugas akan menggembosi ban kendaraan tersebut.
"Kalau yang melanggar, jika ada pengemudinya di mobil, kami minta untuk segera pindah. Kalau yang ditinggal, kami stiker dan paling akhir digemboskan," kata Arif.
Jumlah kendaraan yang telah ditindak dengan penggembosan ban masih dalam proses pendataan. Dishub Kota Yogyakarta akan melakukan analisis dan evaluasi (Anev) secara menyeluruh untuk mengetahui jumlah pasti kendaraan yang telah ditindak.
Arus Lalu Lintas di Yogyakarta Berangsur Normal
Arif menambahkan bahwa kondisi lalu lintas di Kota Yogyakarta pada H+7 Lebaran telah berangsur normal sejak pukul 12.00 WIB. Antrean kendaraan di simpang-simpang jalan sudah mulai berkurang dan mendekati kondisi normal.
"Mulai jam 12 tadi siang sudah mulai melandai. Antrian kendaraan di simpang-simpang mendekati hari-hari normal," jelas Arif.
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas dengan Rekayasa Lalu Lintas
Walaupun arus lalu lintas sudah mulai lancar, Dishub Kota Yogyakarta tetap bersiaga dan menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepadatan, terutama mengingat pemerintah masih memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Masih kita kendalikan (lalu lintas), antisipasi WFA sehari besok," ujar Arif.
Kebijakan WFA bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. Melalui SE ini, ASN diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja hingga Selasa, 8 April 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa libur Lebaran.
Rangkuman Poin Penting:
- Dishub Yogyakarta menggembosi ban kendaraan yang parkir liar selama libur Lebaran.
- Penindakan dilakukan secara bertahap: teguran, stiker, penggembosan ban.
- Jumlah kendaraan yang digembosi masih dalam pendataan.
- Arus lalu lintas di Yogyakarta berangsur normal.
- Dishub siapkan rekayasa lalu lintas antisipasi kepadatan akibat WFA.
- Kebijakan WFA ASN berlaku hingga 8 April 2025.