Panik Akibat Kekasih Meninggal, Seorang Pria di Pinrang Buang Jasad Korban ke Sawah
Pria di Pinrang Buang Mayat Kekasih ke Sawah Akibat Panik
Kasus penemuan mayat wanita berinisial MI (18) yang terbungkus sarung di area persawahan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku pembuangan mayat tersebut adalah A (25), yang tak lain merupakan pacar korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, pelaku A diduga panik saat mendapati korban telah meninggal dunia akibat sesak napas di sebuah rumah kosong tempat mereka menginap. Awalnya, MI menolak untuk pulang ke rumah dan memilih untuk tinggal bersama A selama dua malam di rumah kosong tersebut. Terakhir kali A melihat MI dalam keadaan sehat adalah pada hari Senin (31/3). Saat itu, MI hanya mengeluh sakit tenggorokan dan kehilangan nafsu makan. A kemudian meninggalkan MI untuk menunaikan salat Idulfitri.
Namun, keesokan harinya, Selasa (1/4) dini hari, A kembali ke rumah kosong tersebut dan mendapati MI sudah tidak bernyawa dalam kondisi tanpa busana. Hasil autopsi menunjukkan bahwa MI memiliki riwayat penyakit paru-paru yang menyebabkan sesak napas dan berujung pada kematian.
Karena panik dan takut ketahuan, A kemudian menyeret jasad MI ke pematang sawah dan meninggalkannya di sana dengan kondisi terbungkus sarung. Ia melakukan hal tersebut seorang diri tanpa sepengetahuan siapapun.
Bukan Pembunuhan, Tetapi Kelalaian
Meski demikian, berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan bahwa MI meninggal bukan karena tindak kekerasan. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dengan demikian, kasus ini bukan merupakan kasus pembunuhan.
Namun, pihak kepolisian tetap menetapkan A sebagai tersangka atas dasar kelalaian yang menyebabkan kematian. A dijerat dengan Pasal 359 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Kita jerat dengan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian korban," jelas Iptu Andi Reza Pahlawan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya tindakan yang tepat saat menghadapi situasi darurat. Kepanikan dan ketakutan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.