Presiden Prabowo Menepis Kekhawatiran Dwifungsi TNI dalam UU TNI yang Baru

Presiden Prabowo Menepis Kekhawatiran Dwifungsi TNI dalam UU TNI yang Baru

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru-baru ini direvisi. Dalam pernyataannya, Prabowo membantah segala kekhawatiran bahwa revisi UU TNI tersebut membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi TNI, sebuah konsep yang sarat kontroversi di masa lalu.

"Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on? Non sense itu. Menurut saya, UU TNI itu is a non-issue. Tidak ada niat," tegas Prabowo seperti dikutip dari Kompas.id. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai proses pembahasan dan pengesahan RUU TNI yang dinilai sangat cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prabowo menjelaskan bahwa inti dari revisi UU TNI sebenarnya hanya berfokus pada perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi TNI. Ia menyoroti fenomena pergantian Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) hingga Panglima TNI yang kerap terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat, bahkan hanya satu tahun. Kondisi ini, menurut Prabowo, dapat menghambat efektivitas organisasi TNI.

"Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, karena usianya habis. Waktu dia untuk karirnya, begitu mau dipakai, usia habis. Di mana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?" ujar Prabowo dengan nada retoris.

Fokus pada Efektivitas Organisasi TNI

Prabowo menekankan bahwa perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan kepemimpinan di tubuh TNI. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para perwira tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi organisasi.

"Saya sebetulnya mengatakan, ini berapa jenderal harus kita ganti sekarang? Jadi, saya mohon, kalau bisa inti dari RUU TNI sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi," imbuhnya.

Selain itu, Prabowo juga menyinggung mengenai penempatan perwira TNI di jabatan sipil. Ia menegaskan bahwa perwira TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah pensiun dini dari dinas militer. UU TNI yang baru juga membatasi jumlah kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif.

"Hanya ada beberapa lembaga yang diizinkan seperti intelijen, bencana alam, Basarnas, dan hakim agung itu karena ada Mahkamah Militer, dari dulu itu. Ini hanya memformalkan. Kalau dilihat semua ada reasoning-nya. Itu rakyat juga tahu kok," jelas Prabowo.

Penegasan Komisi I DPR RI

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga telah memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI menjadi UU tetap berpegang pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," kata Utut.

Dengan pernyataan tegas dari Presiden Prabowo dan penegasan dari DPR RI, diharapkan kekhawatiran mengenai potensi kembalinya dwifungsi TNI dapat diredam. UU TNI yang baru diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.