Tragedi Cinta Berujung Maut: Gadis Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang
Gadis Asal Cirebon Alami Trauma Mendalam Akibat Kekerasan di Empat Lawang
Kisah pilu menimpa ST (26), seorang gadis asal Cirebon, Jawa Barat, yang harus mengalami kejadian traumatis setelah mengunjungi kekasihnya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Bukannya kebahagiaan yang didapat, ST justru menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh kekasihnya, GS (22), bersama dua orang rekannya yang kini menjadi buronan.
Kejadian bermula ketika ST memutuskan untuk terbang dari Cirebon menuju Palembang pada Kamis, 3 April 2025. GS menjemputnya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dan membawa ST ke sebuah penginapan di Tebing Tinggi. Awalnya, ST diajak untuk berwisata ke Pagar Alam. Namun, niat jahat GS dan rekan-rekannya muncul di tengah perjalanan. Di sebuah kawasan hutan, ST dipaksa turun dari motor dan ditodong senjata tajam.
"Korban ditodong menggunakan senjata tajam oleh para pelaku dan dipaksa menyerahkan barang berharganya," ujar Iptu Adam Rahman, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, saat konferensi pers pada Senin, 7 April 2025. Para pelaku merampas handphone, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta milik ST. Tak hanya itu, ST juga menjadi korban pemerkosaan oleh ketiga pelaku secara bergilir di tengah hutan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan ST seorang diri di lokasi kejadian.
Dengan trauma mendalam dan luka fisik, ST memberanikan diri melapor ke Polres Empat Lawang. Laporan tersebut langsung direspon cepat oleh pihak kepolisian. GS berhasil ditangkap pada Jumat, 4 April 2025, bersama barang bukti berupa handphone, jaket, dan koper milik korban.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta serta trauma psikis yang mendalam," ungkap Iptu Adam Rahman.
Saat ini, GS telah ditahan di Polres Empat Lawang dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya lebih dari dua tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lainnya, J dan R, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan kewaspadaan, terutama bagi para wanita yang bepergian sendiri atau menemui orang yang baru dikenal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berkoordinasi dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
- Satu unit handphone
- Baju Jaket
- Koper milik korban
Pasal yang menjerat pelaku:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan