KPK Ulur Waktu Pelaporan LHKPN Hingga April 2025: Antisipasi Kendala Libur Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penundaan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Semula ditetapkan pada 31 Maret 2025, kini para penyelenggara negara diberikan kelonggaran waktu hingga 11 April 2025 untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Keputusan ini, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dilandasi oleh pertimbangan matang terkait efisiensi proses pelaporan. Terutama, KPK mengantisipasi potensi kendala yang mungkin timbul akibat periode libur panjang dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara," tegas Tessa dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin, 7 April 2025. KPK meyakini bahwa penundaan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi para pejabat negara untuk mempersiapkan dan menyelesaikan laporan LHKPN mereka dengan cermat dan teliti.
Harapan KPK Terhadap Penyelenggara Negara
KPK berharap perpanjangan waktu ini tidak hanya dimanfaatkan untuk sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan secara substantif. Hal ini mencakup:
- Ketepatan Waktu Pelaporan: Memastikan laporan disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
- Kelengkapan dan Kebenaran Isian: Memberikan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
Dengan demikian, LHKPN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Peran Pengawas Internal
Lebih lanjut, KPK mengimbau seluruh pimpinan dan satuan pengawas internal di berbagai institusi, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk aktif mengawasi dan memantau kepatuhan para pejabat di lingkungan masing-masing dalam pelaporan LHKPN.
Keterlibatan aktif pengawas internal diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya kepatuhan dan transparansi di seluruh jajaran pemerintahan. Ini sejalan dengan upaya KPK dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi yang komprehensif.
LHKPN Sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi
Tessa menekankan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui pelaporan harta kekayaan yang transparan dan akuntabel, potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dapat diminimalisir.
"LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," pungkas Tessa.
Dengan penundaan batas waktu pelaporan LHKPN ini, KPK berharap para penyelenggara negara dapat memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban mereka dengan jujur, akurat, dan tepat waktu, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.