Polres Bima Kota Berantas Narkoba: 57 Tersangka Diciduk dalam Operasi Triwulan Pertama 2025
Polres Bima Kota Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Tersangka Diamankan
BIMA, NTB - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar selama tiga bulan pertama tahun 2025 (Januari-Maret), Polres Bima Kota berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasilnya, sebanyak 57 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui keterangan tertulisnya pada Senin (7/4/2025), menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Dari 57 tersangka yang diamankan, 56 orang terlibat dalam kasus narkoba, sementara satu orang lainnya terjerat kasus penyalahgunaan obat keras jenis tramadol. Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi sudah merambah ke berbagai lapisan masyarakat.
Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Disita
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Sabu: 85,92 gram
- Tramadol: 250 butir
Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Penindakan di Kampung Anti Narkoba
Selain pengungkapan 42 kasus tersebut, Polres Bima Kota juga melakukan penindakan di Kampung Anti Narkoba yang terletak di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan 20 orang warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, satu orang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkoba. Sementara itu, 19 orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Namun demikian, sebagai langkah deteksi dini, seluruh warga yang diamankan tetap menjalani tes urine. Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sedangkan 10 orang lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan. Sembilan orang yang positif narkoba kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bima untuk menjalani program rehabilitasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui tindakan represif dan preventif.
Komitmen Polres Bima Kota dalam Pemberantasan Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan komitmen Polres Bima Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan operasional dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Selain itu, Polres Bima Kota juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama kepada generasi muda.
Dengan langkah-langkah yang komprehensif, Polres Bima Kota berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menciptakan wilayah hukum yang aman dan kondusif. Keberhasilan pengungkapan 42 kasus narkoba dan penangkapan 57 tersangka dalam tiga bulan pertama tahun 2025 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas narkoba.