Tragedi di Hotel Youtefa: Keluarga Korban Kekerasan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp3 Miliar

Tragedi di Hotel Youtefa: Keluarga Korban Kekerasan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp3 Miliar

JAYAPURA - Keluarga Eddister Tuhenay, seorang pria berusia 27 tahun yang menjadi korban aksi kekerasan brutal di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, pada Jumat, 4 April 2025, mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar kepada para pelaku. Tuntutan ini diajukan sebagai kompensasi atas luka berat yang diderita korban, termasuk kehilangan tangan kirinya akibat sabetan senjata tajam.

Ketiga pelaku yang terlibat dalam insiden tragis ini telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Abepura dan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan kejadian dan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Gracia Sahuleka, istri korban, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi ini ditujukan untuk menutupi biaya pengobatan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi kesehatan suaminya. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk membiayai pendidikan kedua anak mereka yang masih membutuhkan dukungan finansial.

"Denda ini untuk biaya pengobatan untuk memulihkan kesehatan korban, termasuk biaya pendidikan dari kedua anak mereka," ujar Gracia dalam keterangan resminya, Senin, 7 April 2025.

Gracia menambahkan bahwa kompensasi sebesar Rp3 miliar dianggap adil mengingat dampak yang dialami suaminya. Sebagai kepala keluarga, Eddister tidak lagi dapat bekerja dan mencari nafkah akibat luka yang dideritanya. Kondisi ini tentu membebani keluarga dan mengancam masa depan anak-anak mereka.

Ketua Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Papua, Christian Sohilait, turut memberikan dukungan kepada keluarga korban. Ia menyatakan bahwa permintaan ganti rugi ini sangat wajar dan mendasar, mengingat korban memiliki dua anak yang masih membutuhkan pendidikan dan masa depan yang terjamin. Christian juga menyoroti kondisi korban yang tidak lagi dapat bekerja akibat cacat permanen yang dialaminya.

"Kami IKEMAL di tanah Papua akan tetap mengawal baik proses hukumnya, tetapi juga proses adat yang dituntut oleh keluarga korban,” jelasnya.

IKEMAL Papua berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan adat yang diajukan oleh keluarga korban. Christian juga mengimbau kepada seluruh warga Maluku di Papua untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban, mengingat kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Saya apresiasi kepada pihak kepolisian telah menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Mereka sudah ditangkap, jadi warga Maluku atau pemuda tidak lagi buat gerakan tambahan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum IKEMAL, Jeffry Yullyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan. Selain itu, mereka juga akan berupaya untuk memenuhi hak-hak keluarga korban di luar proses litigasi.

Jeffry menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal agar hak-hak keluarga korban dapat terpenuhi di masa depan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap keluarga yang mengalami musibah.

Kasus pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jayapura. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.