Tergiur Judi Slot, Residivis Narkoba Kembali Berulah dengan Aksi Jambret di Tarakan

Residivis Narkoba di Tarakan Terjerat Judi Slot, Lakukan Serangkaian Aksi Jambret

TARAKAN, KALIMANTAN UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil meringkus SR (40), seorang residivis kasus narkoba yang kembali berulah dengan melakukan serangkaian aksi penjambretan di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi respon atas keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat aksi kriminal yang dilakukan oleh pelaku.

Waka Polres Tarakan, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, dalam keterangan resminya pada Senin (7/4/2025), menjelaskan bahwa SR merupakan residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2018. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan tindak pidana dengan melakukan penjambretan di beberapa lokasi berbeda.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana," ujar Kompol Satya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, SR tercatat telah melakukan penjambretan sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda:

  • 29 Maret 2025: Menjambret handphone Realme Note 60 senilai Rp 1,4 juta di Jalan Mulawarman.
  • 4 April 2025: Merampas gelang emas seberat 7,5 gram senilai Rp 12,6 juta di Jalan Sei Sesayap.
  • 5 April 2025: Merampas handphone Samsung A55 senilai Rp 5 juta di Jalan Aki Balak.
  • 6 April 2025: Merampas tas berisi handphone Xiaomi Redmi Note 11 Pro dan uang tunai Rp 75.000 di Jalan Mulawarman, dengan total kerugian mencapai Rp 4.275.000.

Penangkapan SR dilakukan pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di depan sebuah konter handphone di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan pemilik konter terhadap SR yang hendak menjual handphone dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Pemilik konter kemudian melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian.

"Pemilik konter curiga saat pelaku menjual handphone Samsung seharga Rp 750.000 dan Redmi Note 11 seharga Rp 700.000. Kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi," jelas Kompol Satya.

Dalam pemeriksaan, SR mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa hasil penjambretan digunakan untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. SR juga mengaku bahwa ia selalu mengincar korban perempuan yang terlihat lengah saat berada di jalan.

"Barang-barang rampasan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk bermain slot serta belanja kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit motor Honda Genio
  • Satu unit motor Nmax
  • Hoodie biru dan merah hati
  • Celana jeans hitam
  • Tas wanita warna coklat
  • Gelang emas
  • Beberapa handphone hasil kejahatan

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Tarakan dalam upaya memberantas tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.