Tragedi di PT Pusri: Pekerja Pengantongan Pupuk Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Sumsel Lakukan Investigasi Mendalam
Kecelakaan kerja fatal menimpa seorang pekerja di PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada hari pertama Lebaran Idul Fitri 1446 H, Senin (31/3/2025), mengakibatkan korban jiwa. Supriyanto (37), seorang pegawai yang bertugas di bagian pengantongan pupuk, dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter di area kerjanya. Insiden ini memicu perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), yang segera mengambil langkah-langkah investigasi untuk mengungkap penyebab pasti dan memastikan penerapan standar keselamatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kejadian tragis ini. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa Disnakertrans Sumsel belum menerima laporan tertulis resmi dari pihak PT Pusri terkait kecelakaan kerja tersebut hingga Senin (7/4/2025), atau sepekan setelah kejadian. Keterlambatan pelaporan ini menjadi salah satu fokus perhatian Disnakertrans Sumsel dalam proses investigasi yang akan dilakukan.
"Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui kronologis kejadian, faktor-faktor penyebab kecelakaan, dan mengevaluasi penerapan K3 di PT Pusri," tegas Edward Candra. Ia menambahkan bahwa tim investigasi akan berupaya memastikan apakah pihak perusahaan telah memberikan santunan yang layak kepada keluarga korban, serta memeriksa status kepesertaan korban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, Edward Candra telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel dijadwalkan turun langsung ke PT Pusri pada Selasa (8/4/2025) untuk memulai proses investigasi. Tim ini akan melakukan serangkaian kegiatan, antara lain:
- Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP): Tim akan melakukan pemeriksaan detail di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan merekonstruksi kronologis kecelakaan.
- Pemeriksaan Saksi-saksi: Tim akan mewawancarai saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk rekan kerja korban, pengawas, dan pihak manajemen PT Pusri, untuk mendapatkan keterangan yang komprehensif.
- Evaluasi Dokumen K3: Tim akan memeriksa dokumen-dokumen terkait K3 di PT Pusri, seperti standar operasional prosedur (SOP), catatan pelatihan K3, dan laporan inspeksi keselamatan, untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi persyaratan K3 yang berlaku.
- Analisis Faktor Penyebab: Tim akan menganalisis semua informasi dan bukti yang terkumpul untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan, baik faktor teknis, faktor manusia, maupun faktor manajemen.
Disnakertrans Sumsel berkomitmen untuk melakukan investigasi secara transparan dan profesional, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan K3. Hasil investigasi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi PT Pusri dan perusahaan-perusahaan lain agar lebih meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di lingkungan kerja, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya penerapan K3 secara konsisten dan berkelanjutan di semua sektor industri. Pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga merupakan hak setiap pekerja yang harus dihormati dan dilindungi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pelaporan kecelakaan kerja secara cepat dan akurat. Keterlambatan pelaporan dapat menghambat proses investigasi dan mempersulit upaya pencegahan kecelakaan serupa di masa depan. Perusahaan harus memiliki mekanisme pelaporan kecelakaan kerja yang efektif dan memastikan bahwa semua kejadian kecelakaan kerja dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans Sumsel berharap agar PT Pusri dapat bekerja sama secara proaktif dalam proses investigasi ini dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan K3 di lingkungan kerja. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Sumsel untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan K3 dan melindungi keselamatan para pekerja.