PNS dan PPPK Dapat Tambahan WFH Satu Hari Pasca Libur Nyepi dan Lebaran 2025: Implementasi SE Menpan No. 3 Tahun 2025
PNS dan PPPK Diberi Tambahan Hari Work From Home (WFH) Pasca Libur Panjang
Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan tambahan satu hari flexible working arrangement (FWA), atau yang lebih dikenal dengan Work From Home (WFH), pada hari Selasa, 8 April 2025.
Kebijakan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KP.405/ 1/ 1/MHB/2025 tertanggal 3 April 2025. Pertimbangan utama dari permohonan ini adalah untuk menjaga produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk merespons potensi kepadatan arus balik pasca libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Detail Pelaksanaan Flexible Working Arrangement
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem FWA ini berlaku selama total lima hari, meliputi:
- Empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
- Satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Dengan demikian, para PNS dan PPPK diharapkan dapat memanfaatkan fleksibilitas ini untuk tetap produktif dalam bekerja sambil menyesuaikan diri dengan situasi arus balik dan kepadatan lalu lintas. Rini Widyantini juga menegaskan bahwa ketentuan lain yang tercantum dalam SE Menpan No. 2 Tahun 2025 tetap berlaku. SE tersebut mengatur tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Imbauan untuk Keselamatan dan Akses Informasi
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemudik, untuk tetap berhati-hati dan menjaga keselamatan selama perjalanan arus balik Lebaran 2025. Selain itu, bagi para PNS dan PPPK yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai SE Menpan No. 3 Tahun 2025, dapat mengaksesnya melalui tautan berikut:
- Link SE Menpan No 3 Tahun 2025 di laman JDIH Menpan: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1993?SURAT EDARAN
- Link SE Menpan No 3 Tahun 2025 PDF: https://jdih.menpan.go.id/common/dokumen/2025semenpanrb003.pdf
- Link SE Menpan No 2 Tahun 2025: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1992?SURAT%20EDARAN
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat tetap berjalan optimal, serta memberikan kemudahan bagi para PNS dan PPPK dalam menyesuaikan diri dengan kondisi pasca libur panjang.