Tertib Administrasi Kependudukan: Akses BPJS bagi Pendatang di Jakarta Terancam Terhambat

Jakarta terus berupaya menertibkan administrasi kependudukan (Adminduk) seiring dengan arus urbanisasi yang tak pernah surut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menegaskan bahwa pendatang baru yang tidak melaporkan diri sesuai ketentuan yang berlaku, berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan publik, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan berimplikasi pada tidak terdatanya pendatang tersebut secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari program penataan adminduk sesuai domisili yang telah dicanangkan sejak pertengahan tahun 2023. Salah satu langkah krusial dalam program ini adalah pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang dianggap tidak tertib administrasi. Konsekuensi dari pembekuan NIK ini cukup signifikan, yaitu terhambatnya akses terhadap berbagai layanan penting, seperti perbankan, BPJS, dan pendidikan.

"Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan," tegas Budi.

Jakarta, sebagai pusat ekonomi dan pendidikan, memang menjadi magnet bagi para pendatang dari berbagai daerah. Namun, fenomena ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait dengan administrasi kependudukan. Banyak pendatang yang memilih untuk bermukim di wilayah penyangga Jakarta, sehingga menyebabkan disparitas antara jumlah penduduk pada siang dan malam hari. Data Dukcapil menunjukkan bahwa pada tahun 2024, hanya 84.783 orang yang secara sadar melaporkan diri sebagai pendatang. Angka ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 395.298 orang. Bahkan, pada tahun ini, Dukcapil memprediksi hanya sekitar 10.000 hingga 15.000 pendatang yang akan melapor.

"Partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang. Kami akan terus sosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya keakuratan data kependudukan," kata Budi.

Untuk mengantisipasi lonjakan arus urbanisasi pasca-Lebaran, Dukcapil DKI Jakarta telah menjalankan pendataan pendatang baru mulai 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasil pendataan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.

Mekanisme Pelaporan Pendatang

Proses pelaporan bagi pendatang dibedakan menjadi dua kategori:

  • Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP): Wajib melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan, seperti Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli, dan KK daerah asal. Selain itu, pendatang juga perlu melapor ke RT setempat mengenai kedatangannya.

  • Penduduk Non Permanen: Melapor secara daring melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, kemudian melapor ke kelurahan dan RT setempat. Batas waktu tinggal bagi penduduk non permanen adalah kurang dari satu tahun.

Budi Awaludin mengimbau agar para pendatang melaporkan kedatangan mereka ke RT setempat. Hal ini penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan, serta memudahkan RT dalam melakukan pendataan melalui Aplikasi Data Warga. Dengan tertib administrasi kependudukan, diharapkan para pendatang dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan:

  • Akses Layanan Publik: Memastikan akses yang lancar ke layanan seperti BPJS, perbankan, dan pendidikan.
  • Perencanaan Pembangunan: Data kependudukan yang akurat membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
  • Ketertiban Lingkungan: Membantu menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.

Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari para pendatang, diharapkan program penataan administrasi kependudukan di Jakarta dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.