Prabowo Subianto Berjanji Tingkatkan Gaji Hakim sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi

Prabowo Subianto Geram Terhadap Korupsi, Janjikan Kenaikan Gaji Signifikan untuk Hakim

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan kegeramannya terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di kediamannya di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, pada Minggu, 6 April 2025. Prabowo menekankan bahwa korupsi adalah sebuah 'perampokan' sumber daya negara yang sangat besar, yang merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, Prabowo berencana untuk meningkatkan gaji hakim secara signifikan. Menurutnya, dengan memberikan penghasilan yang layak dan terhormat, hakim akan lebih tahan terhadap godaan suap dan praktik koruptif lainnya. Prabowo akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara untuk membahas implementasi kebijakan ini.

"Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap," tegas Prabowo, seperti dikutip dari Kompas.id. Ia juga menambahkan bahwa pemerintahannya akan berupaya menyediakan rumah dinas yang layak bagi para hakim di seluruh Indonesia. Prabowo memperkirakan jumlah hakim di seluruh Indonesia tidak mencapai 10.000 orang, sehingga peningkatan kesejahteraan mereka masih dalam batas kemampuan negara.

Selain meningkatkan kesejahteraan hakim, Prabowo juga menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil dan menyakiti hati rakyat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, dan ketidakadilan dalam hukuman akan dilawan.

"Saya suruh kejar delik-delik hukumnya. Ini masalah serius. Rakyat geram... Kalau dia hilangkan Rp 100 triliun dan hanya dapat hukuman enam tahun, ini tidak masuk akal. Jadi saya sangat sependapat," ungkap Prabowo.

Kenaikan Gaji Hakim: Upaya Reformasi yang Berkelanjutan

Wacana mengenai peningkatan gaji hakim sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan ini diterbitkan setelah adanya aksi mogok kerja oleh hakim di berbagai daerah sebagai bentuk protes terhadap kesejahteraan yang kurang memadai.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400. Sementara itu, hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun menerima gaji antara Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Kenaikan gaji yang direncanakan oleh Prabowo diharapkan dapat menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas dalam sistem peradilan Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan hakim, upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui penguatan pengawasan, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas.

Berikut poin-poin penting dari berita ini:

  • Prabowo Subianto geram terhadap kasus korupsi di Indonesia.
  • Prabowo berencana menaikkan gaji hakim secara signifikan untuk mencegah suap.
  • Prabowo akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Mensesneg untuk membahas rencana tersebut.
  • Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim yang tidak adil.
  • Sebelumnya, pada tahun 2024, gaji hakim sudah dinaikkan melalui PP Nomor 44 Tahun 2024.