Presiden Prabowo Tanggapi Demo dan Urgensi Revisi UU TNI: Objektivitas, Stabilitas, dan Kepentingan Nasional
Presiden Prabowo Buka Suara tentang Demo dan Revisi UU TNI
Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait maraknya demonstrasi dalam 130 hari masa jabatannya serta penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan pentingnya objektivitas dalam melihat setiap aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia. Ia juga menyoroti urgensi revisi UU TNI demi stabilitas organisasi dan peningkatan efektivitas kepemimpinan.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam sesi wawancara khusus bersama tujuh jurnalis yang disiarkan melalui kanal YouTube detikcom pada Senin (7/4/2025). Dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo menjawab pertanyaan mengenai penanganan aksi demonstrasi yang seringkali dinilai berlebihan atau abusive oleh sebagian pihak.
Objektivitas dalam Menilai Demonstrasi
"Masalah demo itu biasa. Dalam negara sebesar kita, kita sudah sepakat bahwa berdemonstrasi itu dijamin Undang-Undang Dasar," ujar Prabowo. Ia menegaskan bahwa hak untuk berdemonstrasi dilindungi oleh konstitusi. Namun, ia juga menekankan pentingnya investigasi dan proses hukum jika terjadi tindakan abusive dalam demonstrasi. Lebih lanjut, Prabowo mengajak semua pihak untuk melihat secara objektif dan jujur, apakah demonstrasi tersebut murni aspirasi masyarakat atau ada faktor eksternal yang mempengaruhinya, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mendanai aksi tersebut.
Prabowo menghormati setiap demonstrasi yang muncul sejak ia menjabat sebagai Presiden. Namun, ia menekankan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara damai dan tidak memicu kerusuhan. Ia mencontohkan demonstrasi yang menentang efisiensi dan isu pengurangan dana pendidikan, menekankan perlunya objektivitas dan pemahaman yang benar terhadap isu yang diprotes.
Pengalaman Petugas Keamanan dan Potensi Adu Domba
Presiden Prabowo menceritakan pengalamannya sebagai mantan petugas keamanan yang seringkali menghadapi situasi sulit saat mengamankan demonstrasi. Ia mengungkapkan bahwa petugas seringkali dilempari dengan berbagai benda, termasuk yang tidak pantas. Oleh karena itu, ia selalu mewaspadai adanya kekuatan asing yang mungkin ingin memanfaatkan demonstrasi untuk mengadu domba dan menciptakan ketidakstabilan.
Prabowo juga menyinggung tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) saat itu, Donald Trump, yang membubarkan media berita USAID karena menemukan bukti bahwa lembaga tersebut banyak mendanai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia mengajak semua pihak untuk berpikir jernih dan menyadari bahwa demonstrasi yang menimbulkan kekacauan dan kerusuhan dapat merugikan kepentingan nasional dan rakyat.
"Demo itu hak, tapi kalau demo dibuat untuk menimbulkan kekacauan dan kerusuhan, ini menurut saya adalah melawan kepentingan nasional dan melawan kepentingan rakyat," tegasnya. Ia mencontohkan demonstrasi di negara lain seperti London dan Amerika yang tidak merusak fasilitas publik. Prabowo menyayangkan aksi perusakan yang sering terjadi di Indonesia saat demonstrasi, karena fasilitas yang dirusak tersebut dibiayai oleh uang rakyat.
Prabowo juga menyoroti bahwa petugas kepolisian yang berjaga saat demonstrasi tidak dilengkapi dengan senjata. Ia menilai bahwa kerusuhan yang terjadi seringkali disebabkan oleh emosi sesaat. Meskipun mengakui bahwa ada oknum yang mungkin melakukan tindakan berlebihan, ia meyakinkan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menekan atau menghalangi demonstrasi yang damai.
Urgensi Revisi UU TNI
Selain menanggapi isu demonstrasi, Prabowo juga menjelaskan urgensi revisi UU TNI yang telah disahkan. Ia mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama revisi adalah untuk mengatasi masalah seringnya pergantian Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam waktu singkat karena usia pensiun yang terlalu cepat. Hal ini dinilai dapat mengganggu stabilitas dan efektivitas organisasi.
"RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis, waktu dia untuk karirnya begitu mau dipakai usia habis. Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," jelas Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa revisi UU TNI difokuskan pada perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Ia juga menekankan bahwa pejabat TNI yang akan menduduki jabatan sipil harus pensiun dini, kecuali dalam beberapa lembaga tertentu seperti intelijen, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan SAR Nasional (Basarnas), yang memang membutuhkan keahlian khusus dari personel TNI.
"Menurut saya Undang-Undang TNI is a non-issue, nggak ada niat, semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini. Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, dari dulu, kan ini hanya mengformalkan," ucap Prabowo. Ia juga menjelaskan alasan keberadaan Jaksa Pidana Militer di Kejaksaan dan hakim agung kamar militer, menekankan bahwa semua itu memiliki dasar dan alasan yang kuat.
Prabowo meyakini bahwa masyarakat memahami urgensi revisi UU TNI dan tidak perlu khawatir akan adanya niat tersembunyi di balik revisi tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan negara.