Komnas Perempuan Mengutuk Keras Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan: Desakan Transparansi dan Penerapan UU TPKS
Komnas Perempuan Mengutuk Keras Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan: Desakan Transparansi dan Penerapan UU TPKS
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kecaman keras atas pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum prajurit TNI AL bernama Jumran ini, dipandang oleh Komnas Perempuan sebagai tindakan femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi oleh kebencian atau diskriminasi gender.
"Komnas Perempuan mengutuk peristiwa femisida yang dialami oleh jurnalis J dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kematian jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekira pukul 15.00 WITA dikategorikan sebagai femisida," tegas Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangan resminya.
Maria Ulfah Anshor menambahkan bahwa indikasi femisida dalam kasus ini diperkuat dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban sebelum pembunuhan terjadi. Komnas Perempuan mendesak agar proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mengungkap motif serta keterkaitan antara pembunuhan dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankan oleh Juwita.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Komnas Perempuan menekankan pentingnya penanganan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita secara transparan dan akuntabel, demi memberikan kejelasan kepada publik mengenai penyebab kematian korban. Hal ini termasuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus pembunuhan dengan berita atau aktivitas yang dilakukan korban sebagai seorang jurnalis.
Selain itu, Komnas Perempuan mendorong pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Pemulihan psikologis dan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Rekomendasi Komnas Perempuan
Menyikapi peristiwa tragis ini, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada berbagai pihak:
- Pemerintah Pusat: Komnas Perempuan mendesak Presiden RI untuk segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) agar mengkoordinasikan pembentukan mekanisme femicide watch. Mekanisme ini bertujuan untuk mengenali dan membangun sistem pencegahan, penanganan, serta pemulihan bagi keluarga korban femisida, dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
- Mahkamah Agung: Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan internal yang ketat, guna memastikan proses peradilan berjalan adil dan mencegah segala bentuk impunitas dalam proses hukum pembunuhan Juwita.
- Denpom Lanal Banjarmasin: Komnas Perempuan mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin untuk bersikap transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara komprehensif dan terbuka.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Selain itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus ini, mengingat adanya dugaan kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban.
Kronologi Penemuan Jasad Juwita
Peristiwa pembunuhan Juwita terjadi pada tanggal 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditemukan, jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, sehingga muncul dugaan bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Selain itu, terdapat sejumlah luka lebam di bagian leher korban. Kerabat korban juga menyebutkan bahwa ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa Juwita merupakan korban pembunuhan.