Presiden Prabowo Serukan Reformasi Internal TNI-Polri, Peringatkan Potensi Intervensi
Presiden Prabowo Instruksikan TNI-Polri Lakukan Pembenahan Internal
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan pembenahan dan reformasi internal. Arahan ini disampaikan sebagai respons atas potensi kekurangan dan isu-isu yang mungkin ada di dalam kedua institusi tersebut, sebagaimana halnya lembaga-lembaga negara lainnya.
Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Harian Kompas pada Senin (7/4/2025), Presiden Prabowo menyerukan agar TNI dan Polri berbenah diri secara proaktif. Beliau memperingatkan bahwa jika reformasi internal tidak dilakukan, maka dirinya sebagai pemegang mandat rakyat akan mengambil tindakan yang diperlukan.
"Mari kita perbaiki. Saya tegas terus di TNI/Polri, beresin, bersihkan diri kalian sebelum nanti saya ambil tindakan atas nama pemegang mandatoris rakyat," ujar Presiden Prabowo dengan nada serius.
Seruan ini mengindikasikan komitmen kuat Presiden Prabowo untuk memastikan TNI dan Polri menjadi institusi yang profesional, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pembenahan internal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga tersebut.
Klarifikasi RUU TNI dan Penempatan Personel Militer di Jabatan Sipil
Selain memberikan arahan terkait reformasi internal TNI-Polri, Presiden Prabowo juga menanggapi isu revisi Undang-Undang (UU) TNI yang belakangan menjadi perdebatan di masyarakat. Beliau menegaskan bahwa tidak ada niat tersembunyi di balik revisi tersebut untuk menghidupkan kembali militerisme atau dwifungsi ABRI.
"Menurut saya UU TNI itu non-issue. Enggak ada niat (militerisme/dwifungsi ABRI)," tegas Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo juga memberikan klarifikasi terkait penempatan personel TNI di jabatan sipil. Beliau menjelaskan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di jabatan sipil di luar ketentuan undang-undang wajib pensiun dini. Penempatan personel TNI di jabatan sipil hanya diperbolehkan di beberapa lembaga tertentu yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi TNI, seperti:
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Penempatan personel TNI di lembaga-lembaga tersebut, menurut Presiden Prabowo, telah berlangsung sejak lama dan hanya diformalisasikan melalui undang-undang. Beliau juga mencontohkan keberadaan jaksa pidana militer di kejaksaan dan kamar militer di Mahkamah Agung sebagai bentuk keterlibatan personel militer dalam sistem peradilan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan penjelasan ini, Presiden Prabowo berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait isu militerisme dan dwifungsi ABRI yang mungkin timbul akibat revisi UU TNI dan penempatan personel TNI di jabatan sipil.