Prabowo Subianto Dorong Penyitaan Aset Koruptor: Langkah Tegas Berantas Korupsi di Indonesia?

Prabowo Subianto Dukung Penyitaan Aset Koruptor: Sinyal Kuat Pemberantasan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mendukung penuh penyitaan aset para koruptor oleh negara. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam pertemuan eksklusif dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di kediamannya di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

"Saya berpendapat begini, ada soal memiskinkan koruptor. Saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi," ungkap Prabowo, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (7/4/2025). Ia menambahkan bahwa proses pengembalian uang hasil korupsi seringkali menemui kendala karena sifat manusia yang cenderung enggan mengakui kesalahan. Oleh karena itu, negara perlu mengambil langkah tegas dengan menyita aset-aset yang diperoleh secara tidak sah.

Prabowo menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penyitaan aset menjadi opsi yang tak terhindarkan. Dukungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahannya akan mengambil tindakan tegas dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Pertimbangan Keadilan untuk Keluarga Koruptor

Di tengah dukungannya terhadap penyitaan aset, Prabowo juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan keadilan bagi keluarga koruptor, terutama anak dan istri. Ia menyadari bahwa dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, mungkin terdapat harta yang diperoleh sebelum melakukan tindak pidana korupsi.

"Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya," ujar Prabowo, seraya meminta masukan dari para ahli hukum untuk membahas aspek keadilan dalam penerapan penyitaan aset. Ia ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.

Upaya Peningkatan Kesejahteraan Hakim untuk Mencegah Suap

Selain penyitaan aset, Prabowo juga mengungkapkan langkah lain yang akan diambil untuk menghukum jera koruptor, yaitu dengan meningkatkan gaji hakim secara signifikan. Ia meyakini bahwa dengan kesejahteraan yang memadai, hakim akan lebih tahan terhadap godaan suap.

"Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap," tegas Prabowo. Ia juga berencana untuk menyediakan rumah dinas yang layak bagi para hakim di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas lembaga peradilan. Prabowo berencana menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara untuk membahas dan merealisasikan rencana ini.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

Dukungan Prabowo terhadap penyitaan aset koruptor sejalan dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada November 2024 lalu.

"Pemerintah komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," jelas Menteri Hukum dan HAM. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat landasan hukum untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Dengan dukungan kuat dari Presiden Prabowo Subianto dan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.