Buruh di Batam Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor Ojek Online, Aksi Terekam Kamera Pengawas
Aksi Penggelapan Motor Ojek Online Terungkap Berkat CCTV, Pelaku Dibekuk Kurang dari Sehari
Batam kembali dihebohkan dengan kasus penggelapan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol). Sadam Siregar (32), seorang buruh harian, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Barelang kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya. Penangkapan dilakukan di kawasan Tiban, Sekupang, pada Senin (7/4/2025) dini hari, berkat rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula ketika Parlindungan, korban sekaligus pengemudi ojol, menerima orderan offline dari pelaku pada Sabtu (5/4/2025) siang. Pertemuan terjadi di sekitar SP Plaza, di mana Sadam meminta diantarkan ke Masjid Raya Batam Center dengan ongkos yang disepakati sebesar Rp150.000. Awalnya, tidak ada gelagat mencurigakan dari Sadam, sehingga Parlindungan bersedia mengantarkannya.
"Korban sama sekali tidak menaruh curiga terhadap pelaku selama perjalanan," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui sambungan telepon pada Senin (7/4/2025) sore. Perjalanan kemudian berlanjut menuju Batam Center dengan beberapa kali pemberhentian.
Modus Operandi Pelaku:
- Berpura-pura Ajak Salat: Dalam perjalanan, Sadam mengajak Parlindungan untuk melaksanakan salat berjamaah di Masjid Sultan Agung, Tanjung Uncang.
- Mengalihkan Perhatian: Saat melintasi Simpang Lampu Merah Kepri Mall, pelaku meminta diantarkan ke Lagenda Malaka dan kemudian mengajak korban singgah di sebuah warung makan.
- Meminjam Motor dengan Alasan Palsu: Di warung makan, Sadam meminjam sepeda motor Honda Beat milik Parlindungan dengan alasan hendak memesan bakso, sembari meminta korban untuk memesan makanan terlebih dahulu. Inilah momen krusial di mana pelaku melarikan diri.
Merasa curiga karena Sadam tak kunjung kembali, Parlindungan kemudian meminta bantuan sesama pengemudi ojol untuk mengantarkannya ke Polsek Batam Kota. Laporan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berkat rekaman CCTV yang menunjukkan identitas dan arah pelarian pelaku, Sadam berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land Tiban.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK). Sadam, yang berprofesi sebagai buruh, mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi ojol untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penumpang, terutama yang memberikan orderan secara offline. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran CCTV dalam membantu aparat kepolisian mengungkap tindak kejahatan.