Kemenag Tinjau Ulang Skema Kuota Haji: Mencari Keadilan Distribusi untuk Seluruh Provinsi

Kemenag Tinjau Ulang Skema Kuota Haji: Mencari Keadilan Distribusi untuk Seluruh Provinsi

Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan peninjauan menyeluruh terhadap skema alokasi kuota haji bagi setiap provinsi di Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menyatakan bahwa kebijakan penentuan kuota saat ini perlu dievaluasi untuk memastikan pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (6 Maret 2025) sebagai respons terhadap usulan penambahan kuota haji untuk Provinsi Aceh.

Saat ini, penentuan kuota haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021. Peraturan tersebut menggunakan dua faktor utama: proporsi penduduk muslim di setiap provinsi dan jumlah pendaftar haji yang tercatat. Namun, sistem ini, menurut Hilman, menimbulkan disparitas yang signifikan dalam masa tunggu keberangkatan haji antarprovinsi. Beberapa provinsi dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar justru memiliki jumlah pendaftar yang relatif kecil, sementara provinsi lain dengan jumlah penduduk muslim lebih sedikit, justru memiliki daftar tunggu yang sangat panjang. Kondisi ini menimbulkan ketidakmerataan dan memicu protes dari sejumlah daerah, seperti Aceh.

"Kita akan mengkaji kembali formulasi penentuan kuota, apakah lebih tepat berdasarkan proporsi penduduk muslim atau jumlah pendaftar," jelas Hilman. "Tujuannya adalah untuk mencapai distribusi kuota yang lebih adil dan merata, sehingga masa tunggu jemaah haji di seluruh Indonesia dapat dipersingkat dan lebih proporsional." Sebagai contoh, Hilman menuturkan adanya disparitas yang cukup signifikan antara provinsi dengan penduduk muslim mencapai 48 juta jiwa namun hanya memiliki 550 ribu pendaftar, dan provinsi lain dengan 40 juta penduduk muslim tetapi memiliki 700 ribu pendaftar. Kondisi ini, menurutnya, menjadi akar masalah ketidakmerataan masa tunggu.

Usulan penambahan kuota haji untuk Aceh menjadi pemicu utama rencana peninjauan ini. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, menyampaikan permintaan Gubernur Aceh kepada Dirjen PHU untuk penyesuaian kuota haji yang lebih tinggi. Dengan jumlah penduduk Aceh mencapai 5,5 juta jiwa, menurut Zahrol, kuota haji yang hanya sekitar 4.000 jemaah per tahun dinilai tidak sebanding dan perlu penyesuaian yang lebih signifikan, idealnya mencapai 5.500 jemaah per tahun.

Kemenag berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Proses peninjauan ulang skema kuota haji ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam melayani seluruh calon jemaah haji di Indonesia. Peninjauan ini juga mempertimbangkan aspek-aspek lain, seperti kapasitas infrastruktur penunjang ibadah haji di masing-masing daerah dan berbagai variabel lain yang relevan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Langkah-langkah konkret yang akan diambil Kemenag dalam peninjauan ini masih dalam proses perumusan. Namun, komitmen untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam alokasi kuota haji menjadi prioritas utama. Kemenag akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari masing-masing provinsi, dalam proses peninjauan dan perumusan kebijakan baru ini.