Polemik Kompensasi Sopir Angkot Bogor Mencuat: Dedi Mulyadi Konfrontasi Pejabat Dishub dan Sopir Terkait Dugaan Pungutan Liar

Polemik Kompensasi Sopir Angkot Bogor Mencuat: Dedi Mulyadi Konfrontasi Pejabat Dishub dan Sopir Terkait Dugaan Pungutan Liar

BOGOR, JAWA BARAT - Polemik dugaan pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan dengan mengkonfrontasi langsung Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, dan seorang sopir angkot bernama Eman Hidayat, atau yang akrab disapa Emen.

Konfrontasi ini dipicu oleh viralnya video pengakuan Emen di media sosial yang menyebutkan bahwa dana kompensasi yang seharusnya ia terima sebagai pengganti penghasilan selama tidak beroperasi saat musim mudik Lebaran, telah dipotong oleh oknum tertentu. Emen mengaku tidak menerima dana secara utuh, memicu pertanyaan dan kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana tersebut.

Dalam pertemuan yang diunggah di akun media sosialnya, Dedi Mulyadi meminta Emen dan Dadang untuk berbicara jujur dan terbuka mengenai dugaan pemotongan dana kompensasi yang terjadi di jalur Puncak. Dedi menekankan pentingnya kejujuran dalam mengungkap fakta yang sebenarnya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

"Sampaikan kepada warga Jabar dan Indonesia, Pak Dadang ini ikut nyuruh motong, ikut menikmati atau tidak? Bicara jujur," tanya Dedi kepada Emen.

Menurut pengakuan Emen, Dadang tidak terlibat langsung dalam pemotongan dana tersebut, dan ia yakin Dadang tidak menikmati uang kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Emen mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan pemotongan atau meminta uang adalah Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), sebuah wadah yang menaungi sopir dan pemilik angkot.

Emen menjelaskan bahwa uang kompensasi sebesar Rp 4 juta diserahkan di basecamp KKSU. Sementara itu, Dadang mengaku tidak hadir saat penyerahan uang bantuan dan menegaskan bahwa Dishub Kabupaten Bogor tidak dilibatkan dalam program kompensasi tersebut. Program ini sepenuhnya merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Hanya provinsi saja. Jadi kita hanya menyaksikan terkait simbolis saja di polres," jelas Dadang.

Dedi kemudian mengkonfirmasi pernyataan Dadang kepada Emen, yang dibenarkan oleh Emen. Hal ini semakin memperjelas bahwa Dadang tidak berada di lokasi saat penyerahan bantuan.

Dedi menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Ia menekankan bahwa tidak ada rekayasa dalam mengungkap kebenaran. "Kita tidak merekayasa, kalau benar katakan benar, kalau tidak katakan tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Bogor. Pungutan yang terjadi diduga dilakukan oleh KKSU, dan uangnya dinikmati oleh mereka. Dedi juga menyoroti adanya dugaan pungutan di jalur Cibedug sebesar Rp 250.000 oleh KKSU, di mana sopir yang membayar pungutan tersebut dijamin tetap dapat beroperasi meskipun seharusnya mereka diliburkan.

Dedi mendesak Polres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar ini, karena ia yakin praktik serupa terjadi di berbagai wilayah, hanya saja ada yang terungkap dan ada yang tidak.

Klarifikasi Terkait Pemotongan Dana Kompensasi

Sebelumnya, sejumlah sopir angkot di Kabupaten Bogor mengeluhkan adanya pemotongan dana kompensasi sebesar Rp 200.000 dari total Rp 1 juta yang diberikan oleh Pemprov Jabar. Menanggapi hal ini, Dadang menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan uang kompensasi, melainkan bentuk keikhlasan dari para sopir sendiri. Ia menyebutkan bahwa para sopir secara sukarela menyerahkan uang kepada KKSU, yang merupakan wadah bagi sopir dan pemilik angkot.

"Tadinya sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang, ada pemotongan Rp 200.000," kata Dadang.

Dadang juga mengklaim bahwa telah terjadi miskomunikasi antara Organda, Dishub, KKSU, dan pemilik kendaraan, sehingga informasi yang disampaikan kepada Gubernur tidak sepenuhnya benar.

Dishub mengklaim telah menuntaskan persoalan ini dengan membantu proses pengembalian uang yang sempat dipotong. Total dana sebesar Rp 11,2 juta yang sebelumnya dikumpulkan dari para sopir telah dikembalikan sepenuhnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Diharapkan dengan adanya konfrontasi dan klarifikasi ini, fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku pungutan liar.