Terlilit Utang Pinjol, Pria di Binjai Rekayasa Kasus Begal

Drama di Binjai: Laporan Begal Palsu Terungkap, Jeratan Pinjol Jadi Dalang

Kisah pilu sekaligus ironi datang dari Binjai, Sumatera Utara. Boy Sandi (36), seorang pria ditahan Polres Binjai setelah ketahuan merekayasa laporan begal. Motifnya? Terlilit utang pinjaman online (pinjol) yang mendesak.

Kasus ini bermula ketika Boy melapor ke Polsek Binjai pada Minggu pagi, 6 April 2025. Dengan nada panik, ia mengaku menjadi korban begal sehari sebelumnya, Sabtu malam, di kawasan Desa Tandem Hilir I, Deli Serdang. Sepeda motornya raib digasak sekelompok orang.

"Awalnya, pelaku ini memberikan keterangan bahwa ia dihadang oleh sekelompok pengendara motor," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, melalui sambungan telepon.

Namun, kejanggalan mulai muncul saat penyidik mendalami keterangan Boy. Alih-alih konsisten, cerita yang disampaikan justru berubah-ubah, terkesan dibuat-buat. Kecurigaan polisi semakin menjadi-jadi.

Titik terang akhirnya muncul ketika penyidik menemukan bukti transaksi mencurigakan. Sebuah pembayaran tunggakan sepeda motor ke perusahaan leasing senilai Rp 1.969.000 tercatat dilakukan pada malam yang sama dengan waktu kejadian begal yang dilaporkan.

"Transaksi itu dilakukan tanggal 5 April malam. Di situlah pelaku tidak bisa lagi mengelak dan mengakui bahwa kejadian begal itu tidak benar," tegas Iptu Rino.

Terdesak dengan bukti yang ada, Boy akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motornya melalui platform jual beli online. Pertemuan dengan pembeli dilakukan di Binjai, dan motor tersebut laku seharga Rp 8,7 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membayar tunggakan ke leasing dan melunasi sebagian utang pinjolnya.

"Jadi, yang bersangkutan ini memang terlilit pinjaman online. Uang hasil penjualan motor itu sebagian besar digunakan untuk membayar utangnya. Saat ini, pelaku telah ditahan dan kasusnya sedang diproses lebih lanjut," pungkas Iptu Rino.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya jeratan pinjol yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan nekat. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pinjaman online yang menawarkan kemudahan tanpa memperhitungkan risikonya.

Kronologi Singkat:

  • Minggu, 6 April 2025: Boy Sandi melapor ke Polsek Binjai mengaku menjadi korban begal.
  • Sabtu, 5 April 2025: Boy mengaku dibegal di Desa Tandem Hilir I, Deli Serdang.
  • Penyelidikan: Polisi menemukan kejanggalan dalam laporan Boy dan bukti transaksi pembayaran tunggakan motor.
  • Pengakuan: Boy mengakui merekayasa laporan begal dan menjual motor untuk bayar utang pinjol.
  • Penahanan: Boy ditahan Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Dampak:

  • Kasus ini menyoroti masalah jeratan pinjol dan dampaknya pada masyarakat.
  • Meningkatkan kesadaran akan risiko pinjaman online ilegal.
  • Menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan pinjaman online.