Ganjil Genap Jakarta Aktif Kembali Usai Libur Panjang Lebaran
Ganjil Genap Jakarta Aktif Kembali Usai Libur Panjang Lebaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi akan kembali diberlakukan mulai hari Selasa. Keputusan ini diambil setelah peniadaan sementara selama periode libur Lebaran dan cuti bersama.
"Untuk ganjil genap, besok hari Selasa, berlaku kembali," tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/4/2025).
Kebijakan ganjil genap sebelumnya ditiadakan mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Peniadaan ini dilakukan untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dasar hukum peniadaan sementara ganjil genap ini adalah:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024,
- Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024,
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) juga menjadi acuan. Pergub ini mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain pemberlakuan kembali ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) akan kembali diadakan pada tanggal 13 April 2025. CFD sempat ditiadakan pada tanggal 30 Maret 2025 dan 6 April 2025.
"HBKB berlaku 13 April 2025," kata Syafrin Liputo.
Peniadaan sementara HBKB sebelumnya dilakukan karena petugas Dishub DKI Jakarta difokuskan untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Keputusan peniadaan HBKB ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Pergub tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus.
Dengan kembali diberlakukannya ganjil genap dan HBKB, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat kembali tertib dan teratur setelah periode libur panjang.