Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif Pasca Libur Lebaran

Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif Pasca Libur Lebaran

Jakarta, 8 April 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan sistem ganjil genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol pada hari ini, Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini diberlakukan setelah masa penangguhan selama periode libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengkonfirmasi pemberlakuan kembali Gage, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini mengatur operasional Gage pada hari kerja, dengan pengecualian pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Waktu dan Lokasi Pemberlakuan

Sistem Gage akan aktif pada dua sesi waktu:

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB

Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden (Keppres). Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dasar Hukum dan Pengecualian

Pemberlakuan Gage di Jakarta didasarkan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, sistem Gage di Jakarta dinonaktifkan sementara mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk menghormati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan memberikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dengan diaktifkannya kembali Gage, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.