Pembobolan Rumah Kosong di Depok Terungkap: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Lintas Properti

Pembobolan Rumah Kosong di Depok Terungkap: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Lintas Properti

DEPOK, JAWA BARAT - Unit Reserse Kriminal Polsek Cinere berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah rumah kosong di kawasan perumahan Palem Ganda Asri, Limo, Kota Depok. Tersangka, seorang pria berinisial MSA (30), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan, dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi kejadian. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya, DN, sejak Sabtu dini hari, 29 Maret 2025, menuju Yogyakarta.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong di sebelah rumah korban. Ia kemudian memanjat tembok belakang untuk mencapai properti sasaran," ungkap AKP Pesta.

MSA dengan lihai mencongkel jendela belakang rumah korban menggunakan obeng. Setelah berhasil membuka celah, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah dan mulai mencari kunci kamar. Usahanya membuahkan hasil, ia menemukan kunci yang disimpan di rak atas televisi. Tanpa merusak pintu, MSA masuk ke kamar tidur korban dan anaknya, lalu mengacak-acak isi kamar untuk mencari barang berharga.

Korban baru menyadari kejadian pencurian ini setelah kembali dari mudik pada Rabu, 2 April 2025. Awalnya, kondisi rumah tampak normal, namun kecurigaan muncul saat korban mendapati pintu kamar tidur dan kamar anaknya tidak terkunci.

"Korban mendapati barang-barang di kamarnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang berharga telah hilang," jelas AKP Pesta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Laptop merek Acer
  • Tablet Samsung
  • Kamera Polaroid
  • Satu set bor merek Krisbow
  • Kartu ATM BNI

"Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25.000.000," imbuh AKP Pesta.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Antisipasi Keamanan Rumah Kosong:

Berikut beberapa tips untuk meningkatkan keamanan rumah saat ditinggal pergi:

  • Pastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat.
  • Aktifkan alarm atau sistem keamanan rumah jika ada.
  • Titipkan rumah kepada tetangga atau kerabat yang terpercaya.
  • Jangan tinggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
  • Laporkan rencana kepergian kepada petugas keamanan setempat.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan dapat meminimalisir risiko menjadi korban tindak kejahatan.