Pengakuan Pembunuhan via WhatsApp: Keponakan di Bogor Habisi Nyawa Tante Usai Cekcok

Bogor Digegerkan Kasus Pembunuhan: Keponakan Tega Akhiri Hidup Tante Kandung

Kasus pembunuhan menggemparkan Kota Bogor, Jawa Barat, setelah seorang pemuda berinisial RF (28) ditangkap atas dugaan menghabisi nyawa tante kandungnya sendiri, EL (59). Ironisnya, pelaku sempat mengirimkan pesan pengakuan melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang temannya sesaat setelah kejadian.

Komisaris Aji Rizaldi, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa pesan singkat tersebut berisi pengakuan pelaku atas perbuatannya. RF secara gamblang mengakui telah membunuh tantenya dan bahkan mengirimkan foto yang memperlihatkan kondisi korban setelah dianiaya. "Usai kejadian, pelaku mengirim WA kepada temannya yang isinya pengakuan telah membunuh tantenya," ujar Kompol Aji kepada awak media.

RF juga dilaporkan mendatangi petugas keamanan perumahan tempat tinggalnya setelah melakukan pembunuhan. Petugas keamanan yang menerima laporan tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan RF tanpa perlawanan di kediamannya.

Motif Pembunuhan: Sakit Hati Akibat Perlakuan Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa RF adalah seorang yatim piatu yang telah diasuh oleh korban sejak usia 15 tahun. Namun, hubungan antara keduanya kerap diwarnai perselisihan. Korban disebut sering melarang pelaku untuk bergaul dengan teman-temannya, yang membuat RF merasa sakit hati dan kesal.

"Pelaku ini sempat curhat ke teman-temannya mengenai perlakuan tantenya yang suka melarang," jelas Kompol Aji.

Kekesalan RF memuncak pada hari kejadian, saat korban memintanya untuk mencuci piring. Pelaku merasa jengkel karena pada saat yang sama ia telah memiliki janji untuk berkumpul dengan teman-temannya. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan EL meregang nyawa.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga komunikasi dan menghindari konflik dalam keluarga. Peristiwa tragis ini juga menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana amarah yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Rangkuman Fakta Kunci:

  • Pelaku: RF (28), keponakan korban
  • Korban: EL (59), tante pelaku
  • Lokasi: Kota Bogor, Jawa Barat
  • Motif: Sakit hati akibat perlakuan korban yang sering melarang pelaku bergaul
  • Modus: Pembunuhan dilakukan setelah terjadi cekcok akibat permintaan mencuci piring
  • Pengakuan: Pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada teman sesaat setelah kejadian
  • Jeratan Hukum: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara