Menpan-RB Terbitkan SE Atur Kerja ASN Selama Libur Nasional Nyepi dan Idul Fitri

Menpan-RB Terbitkan SE Atur Kerja ASN Selama Libur Nasional Nyepi dan Idul Fitri

Menanggapi libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. SE ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur tersebut. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN menjadi fokus utama dalam SE yang ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025 ini.

SE Menpan-RB menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengaturan tugas ASN. Pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menerapkan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA) bagi para ASN-nya. Namun, penyesuaian ini harus mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Periode penyesuaian dijadwalkan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Pembagian jumlah pegawai yang akan menjalankan tugas dengan skema WFO, WFH, dan WFA harus mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan masing-masing instansi. Hal yang krusial adalah memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam penerapan SE ini antara lain:

  • Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat meminimalisir gangguan pelayanan publik.
  • Jaminan Layanan Publik Esensial: Layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
  • Selektivitas Pemberian Cuti Tahunan: Pimpinan instansi diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja, jenis tugas, dan jumlah pegawai yang tersedia.
  • Pemantauan dan Pengawasan Kinerja: Pimpinan instansi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
  • Penyesuaian Jam Kerja Bergilir: Instansi dengan sistem jam kerja bergilir/sif perlu mengatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan publik dan tetap memenuhi standar pelayanan.
  • Tersedianya Kanal Pengaduan: Akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), tatap muka, maupun media lainnya, harus tetap terbuka untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait perubahan jadwal atau akses layanan. Hal ini penting untuk memastikan output pelayanan, baik daring maupun luring, sesuai standar.

Dengan diterbitkannya SE ini, Menpan-RB berharap agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. SE lengkap dapat diunduh melalui tautan yang tersedia di sini. Implementasi SE ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, sekaligus memastikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.