Sengketa Penyitaan Berlanjut: Sidang Praperadilan Staf Hasto terhadap KPK Akhirnya Digelar

Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Terhadap KPK Dimulai Setelah Penundaan

Jakarta - Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya digelar pada hari Selasa, 8 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap barang-barang milik Kusnadi saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Sidang dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini seharusnya dilaksanakan pada 24 Maret 2025, namun harus ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum Kusnadi.

Johannes Oberlin Tobing, kuasa hukum Kusnadi, menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan sikap KPK yang tidak hadir pada sidang perdana. Ia menilai bahwa KPK tidak menghormati proses hukum dan cenderung mengulur-ulur waktu persidangan sesuai dengan kepentingan mereka sendiri. Menurutnya, KPK seharusnya tunduk dan menghormati undangan dari pengadilan sebagai lembaga besar yang katanya hebat.

Rangkaian Upaya Hukum Staf Hasto

Gugatan praperadilan ini merupakan puncak dari serangkaian upaya hukum yang ditempuh oleh Kusnadi dan tim kuasa hukumnya pasca-penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa barang, termasuk tiga unit handphone, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto.

Berikut adalah kronologi upaya hukum yang dilakukan Kusnadi:

  • 11 Juni 2024: Tim hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
  • 12 Juni 2024: Kusnadi melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena merasa hak asasinya dilanggar terkait penyitaan ponsel dan buku catatan Hasto.
  • 13 Juni 2024: Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan perampasan. Namun, laporan ini ditolak dan disarankan untuk mengajukan praperadilan.
  • 20 Juni 2024: Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan.
  • 28 Juni 2024: Kusnadi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Kusnadi beranggapan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Mereka berharap melalui gugatan praperadilan ini, pengadilan dapat mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan penyitaan tersebut tidak sah.

Pihak KPK sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan ini. Namun, diharapkan KPK akan hadir pada sidang berikutnya dan memberikan penjelasan terkait dasar hukum penyitaan yang dilakukan terhadap barang-barang milik Kusnadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tokoh politik dan lembaga antirasuah. Putusan pengadilan dalam sidang praperadilan ini akan berdampak pada proses hukum selanjutnya dan dapat mempengaruhi citra kedua belah pihak.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumentasi sebelum memberikan putusan akhir.