Tragedi Bogor: Mahasiswa Bunuh Tante Kandung Akibat Perselisihan Cuci Piring
Tragedi Bogor: Mahasiswa Bunuh Tante Kandung Akibat Perselisihan Cuci Piring
Kota Bogor digemparkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial EL (58) oleh keponakannya sendiri, Rezky Fauzan Ranajaya alias Eki, pada Minggu (6/4/2025) sore. Peristiwa tragis ini terjadi di Kedungwaringin, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh perselisihan sepele terkait tugas mencuci piring.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban meminta Eki untuk mencuci piring. Permintaan ini memicu percekcokan antara keduanya. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menjelaskan bahwa korban sempat menyiramkan air ke wajah pelaku, yang kemudian dibalas dengan lemparan spons cuci piring.
Emosi Eki memuncak karena merasa terganggu dengan permintaan tersebut, apalagi sebelumnya ia sudah berjanji untuk berkumpul dengan teman-temannya. Kekesalan ini berujung pada tindakan brutal. Eki memukuli tantenya secara membabi buta hingga korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Eki ditangkap pada malam hari yang sama di lokasi kejadian. Ia mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan Eki, ia melakukan pembunuhan dengan tangan kosong. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui secara pasti luka-luka yang diderita korban.
Kompol Aji Riznaldi mengungkapkan bahwa setelah melakukan pembunuhan, Eki sempat memberitahu seorang sekuriti dan mengirim pesan kepada teman-temannya melalui aplikasi WhatsApp, mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengirimkan foto dirinya dengan luka kecil di tangan, yang didapat setelah memukuli korban.
Latar Belakang Pelaku dan Korban
Terungkap bahwa Eki adalah seorang mahasiswa di sebuah universitas di Jakarta dan merupakan anak yatim piatu yang selama ini diasuh dan dibiayai oleh korban sejak usia 15 tahun. Polisi juga menemukan indikasi bahwa Eki merasa terkekang dan dibatasi oleh korban, yang sering melarangnya keluar rumah. Hal ini terungkap dari percakapan Eki dengan teman-temannya melalui pesan singkat.
Proses Hukum
Akibat perbuatannya, Eki terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Barang Bukti
- Spon cuci piring
- Foto luka di tangan pelaku
- Transkrip percakapan whatsaap pelaku
Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya menjaga komunikasi dan mengelola emosi, serta dampak buruk yang bisa timbul akibat perselisihan kecil yang tidak terkendali.