Eksploitasi Hutan Pendidikan Unmul Marak: Aktivitas Penambangan Ilegal Resahkan Akademisi

Penambangan Ilegal Kembali Hantui Hutan Pendidikan Unmul, Tanggapan Lambat Pemerintah Dikecam

Samarinda - Aktivitas penambangan ilegal kembali mencoreng kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Insiden ini, yang melibatkan penggunaan alat berat di area yang dilindungi, memicu kemarahan dan kekecewaan dari pihak universitas, terutama karena kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Sejak Jumat, 4 April 2025, lima alat berat dilaporkan memasuki dan beroperasi di dalam hutan yang berfungsi vital untuk pendidikan dan penelitian mahasiswa Unmul. Ironisnya, kegiatan ilegal ini terjadi saat suasana libur Lebaran, menambah keprihatinan atas kurangnya pengawasan.

Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, mengungkapkan kekecewaannya atas kelambatan penegakan hukum. Ia menilai kejadian ini sebagai indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang berulang. “Sejak awal tahun lalu, pelaku yang sama sudah membuka lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Namun, IUP tersebut berbatasan langsung dengan kawasan hutan kami,” jelasnya pada Senin, 7 April 2025.

Upaya Universitas Terabaikan

Unmul sebenarnya telah berupaya mencari perlindungan hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Agustus 2024. Sayangnya, surat tersebut tidak mendapat respons. “Surat kami tidak dibalas. Kami tetap berupaya menjaga kawasan dengan membuat portal agar mereka tidak masuk. Karena biasanya praktik penambangan ilegal itu hit and run, gali, ambil, lalu lari,” ungkap Rustam.

Dalam kurun waktu dua hari, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah merusak lebih dari 3 hektar hutan sekunder tua yang relatif utuh. Diduga, kegiatan ini dilakukan oleh sebuah koperasi.

Tim gabungan dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, dan Dinas ESDM telah turun ke lokasi pada Senin. Namun, Rustam mengeluhkan bahwa langkah hukum yang diambil belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Seruan Penegakan Hukum dan Perlindungan Aset Pendidikan

Rustam menekankan urgensi perhatian serius dari Kementerian Kehutanan terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. “Kawasan ini bukan sekadar hutan biasa, tetapi ruang belajar bagi ribuan mahasiswa setiap tahun sejak 1974,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun isu ganti rugi mungkin akan muncul, prioritas utama saat ini adalah memastikan penegakan hukum yang tegas. “Tentu akan ada [pembahasan ganti rugi]. Tapi yang utama sekarang adalah penegakan hukum karena ini jelas pelanggaran pidana,” pungkasnya.

Kejadian ini menyoroti kerentanan kawasan hutan pendidikan terhadap aktivitas ilegal dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih efektif dalam melindungi aset penting bagi dunia pendidikan dan penelitian. Kurangnya respons terhadap laporan dan permohonan dari pihak universitas menggarisbawahi perlunya peningkatan koordinasi dan komitmen dari semua pihak terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Rangkuman Poin Penting:

  • Penambangan ilegal kembali terjadi di Hutan Pendidikan Unmul.
  • Aktivitas penambangan menggunakan alat berat saat libur Lebaran.
  • Unmul telah melapor ke KLHK namun tidak mendapat respons.
  • Kerusakan hutan mencapai lebih dari 3 hektar.
  • Unmul mendesak penegakan hukum yang tegas.
  • Kawasan hutan ini vital untuk pendidikan dan penelitian.

Tindakan yang Diharapkan:

  1. KLHK segera merespons laporan Unmul.
  2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penambangan ilegal.
  3. Peningkatan pengawasan dan patroli di kawasan hutan pendidikan.
  4. Koordinasi yang lebih baik antara pihak universitas dan pemerintah daerah.
  5. Perlindungan hukum yang lebih kuat untuk kawasan hutan pendidikan.