Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Setelah Libur Panjang: Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak
Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Setelah Libur Panjang
Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025, setelah masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri usai. Pemberlakuan kembali aturan ini bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan lalu lintas seiring dengan aktivitas perkantoran yang kembali normal.
Kabar ini diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram mereka. Pengumuman tersebut menekankan bahwa penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan dan Jadwal Ganjil Genap
Sistem ganjil genap yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Sanksi Pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap:
Berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Diharapkan dengan pemberlakuan kembali ganjil genap ini, arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih teratur dan kemacetan dapat diminimalisir.