Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Setelah Libur Panjang: Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak

Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Setelah Libur Panjang

Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025, setelah masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri usai. Pemberlakuan kembali aturan ini bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan lalu lintas seiring dengan aktivitas perkantoran yang kembali normal.

Kabar ini diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram mereka. Pengumuman tersebut menekankan bahwa penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan dan Jadwal Ganjil Genap

Sistem ganjil genap yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil.

Penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu:

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Sanksi Pelanggaran

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap:

Berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Diharapkan dengan pemberlakuan kembali ganjil genap ini, arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih teratur dan kemacetan dapat diminimalisir.