Tragedi di Tanah Laut: Pria Tewas dalam Insiden Penusukan Saat Acara Hiburan
Insiden Berdarah Gegerkan Acara Hajatan di Kalimantan Selatan
Sebuah pesta hajatan di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berubah menjadi arena pertumpahan darah pada Minggu malam, (6/4/2025). EM, seorang pria warga setempat, meregang nyawa akibat luka tusuk yang dideritanya saat tengah menikmati hiburan organ tunggal dalam acara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut, AKP Arief Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku yang diketahui bernama SW. Insiden ini terjadi di tengah keramaian acara yang diselenggarakan oleh salah seorang warga.
"Korban dan pelaku adalah warga sekitar," jelas AKP Arief kepada awak media pada Senin (7/4/2025) malam.
Kronologi Kejadian
AKP Arief menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian yang berujung maut ini. Menurutnya, EM, dalam kondisi terpengaruh alkohol, terlibat perselisihan dengan SW. Dalam kondisi emosi, EM mengeluarkan senjata tajam dan mengancam SW. Merasa tidak terima dengan ancaman tersebut, SW kemudian mencari kesempatan untuk membalas.
"Pelaku yang merasa tersinggung dan terancam kemudian menunggu kesempatan dan menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya," terang AKP Arief.
Dijelaskan bahwa pelaku sempat menjauh dari kerumunan sebelum secara tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah pisau. Serangan mendadak ini membuat EM tidak berdaya dan langsung tersungkur di lokasi kejadian dengan luka parah. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Menyerahkan Diri
Usai melakukan aksi penusukan tersebut, SW sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polsek Batu Ampar. Di hadapan petugas kepolisian, SW mengakui perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa EM.
"Pelaku mengaku tersinggung dengan perkataan korban saat berjoget di acara hajatan," imbuh AKP Arief.
Atas perbuatannya, SW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 10 tahun.
Daftar Barang Bukti
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
- Sejumlah senjata tajam
- Pakaian korban yang berlumuran darah
- Alat bukti pendukung lainnya
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.