Tragedi di Bogor: Pemuda Akhiri Hidup Bibi yang Telah Mengasuhnya Lebih dari Satu Dekade

Tragedi di Bogor: Pemuda Akhiri Hidup Bibi yang Telah Mengasuhnya Lebih dari Satu Dekade

Kota Bogor dikejutkan dengan peristiwa tragis yang terjadi di sebuah perumahan di wilayah Tanah Sareal. Seorang pemuda berinisial RF (27) tega menghabisi nyawa bibinya, EL (59), yang selama 12 tahun terakhir telah menjadi figur ibu baginya.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (6/4/2025), dipicu oleh pertengkaran yang berawal dari permintaan sepele: mencuci piring. Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, korban meminta pelaku untuk mencuci piring, namun permintaan tersebut justru memicu perdebatan sengit. Korban bahkan sempat menyiramkan air keran ke wajah pelaku, yang kemudian memicu kemarahan RF.

"Tantenya (korban) meminta pelaku untuk mencuci piring. Kemudian terjadi cekcok. Korban sempat menyipratkan air keran ke wajah pelaku," ungkap Aji kepada awak media.

Dalam keadaan kalap, RF membalas dengan melempar spons cuci piring ke arah korban, sebelum akhirnya melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah bibinya. Akibat serangan brutal tersebut, EL mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Hasil visum menunjukkan adanya luka sobek di pelipis kiri serta memar di bagian mata dan dagu korban.

Pengakuan dan Penangkapan

Setelah melakukan pembunuhan, RF sempat mengirim pesan WhatsApp kepada teman-temannya, mengakui perbuatannya dan mengirimkan foto kondisi EL setelah dipukuli. Ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan perumahan, yang kemudian menghubungi polisi.

"Usai kejadian (pembunuhan) itu, pelaku mengirim pesan WA kepada temannya bahwa ia telah membunuh tantenya," sebut Aji.

Polisi segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan RF tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Latar Belakang dan Motif

RF diketahui merupakan seorang yatim piatu yang telah diasuh oleh EL sejak usia 15 tahun. Namun, hubungan keduanya seringkali diwarnai perselisihan. Korban sering melarang RF untuk keluar rumah dan berkumpul dengan teman-temannya, yang membuat pelaku merasa sakit hati dan kesal. Kekesalan tersebut memuncak pada hari kejadian, ketika korban memintanya untuk mencuci piring saat ia sudah memiliki janji dengan teman-temannya.

"Pelaku ini sempat curhat ke teman-temannya soal perilaku tantenya yang suka melarang," ujar Aji.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan pengendalian emosi dalam hubungan keluarga, serta dampak buruk dari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Daftar Poin Penting

  • Pelaku: RF (27 tahun)
  • Korban: EL (59 tahun, bibi pelaku)
  • Lokasi: Perumahan di Tanah Sareal, Kota Bogor
  • Motif: Cekcok akibat permintaan mencuci piring dan kekesalan pelaku atas larangan korban
  • Tuntutan: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian), maksimal 15 tahun penjara