Bupati Indramayu Terancam Sanksi Kemendagri Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu dalam Sorotan: Liburan ke Jepang Berujung Ancaman Sanksi

Kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini memasuki babak baru. Tindakan tersebut menuai sorotan tajam dan berpotensi berujung pada sanksi administratif dari Kemendagri.

Kemendagri Tidak Menerima Pengajuan Izin

Sumber terpercaya di Kemendagri mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, tidak ada pengajuan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan oleh Bupati Lucky Hakim terkait kunjungannya ke Jepang. Hal ini menjadi dasar utama bagi Kemendagri untuk memanggil yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi resmi.

Permohonan Maaf dan Klarifikasi Langsung

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa Bupati Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya. Namun, Kemendagri tetap mengharuskan Lucky Hakim untuk hadir secara langsung di kantor Kemendagri guna memberikan penjelasan lebih detail terkait kepergiannya.

"Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung," ujar Bima Arya.

Landasan Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran

Bima Arya menegaskan bahwa aturan mengenai perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf i secara eksplisit melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pemberhentian sementara dari jabatan. Pasal 77 ayat (2) UU yang sama mengatur bahwa kepala daerah yang melanggar dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Insiden ini juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah seorang pejabat Pemprov Jabar menyatakan kekecewaannya atas tindakan Bupati Indramayu tersebut. Pejabat tersebut mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan secara detail mengenai prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat retret kepala daerah.

"Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat," tuturnya.

Daftar Fakta Penting:

  • Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri.
  • Kemendagri tidak menerima pengajuan izin perjalanan dari Lucky Hakim.
  • Lucky Hakim telah meminta maaf kepada Kemendagri.
  • Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk klarifikasi.
  • UU No. 23 Tahun 2014 mengatur larangan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.
  • Pelanggaran dapat berujung pada pemberhentian sementara.
  • Pemprov Jabar menyayangkan kejadian ini dan mengingatkan kembali aturan perizinan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk senantiasa mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, khususnya terkait perjalanan ke luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.