Layanan Perpanjangan SIM Kembali Dibuka Setelah Libur Panjang
Layanan Perpanjangan SIM Kembali Dibuka Setelah Libur Panjang
Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H! Layanan perpanjangan SIM telah dibuka kembali mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025. Kepastian ini sekaligus mengakhiri masa penantian bagi para pemilik SIM yang sebelumnya khawatir akan keterlambatan pengurusan.
Kepolisian Republik Indonesia melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024, telah mengumumkan secara resmi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri. Implikasi dari pengumuman ini adalah penutupan sementara layanan SIM di berbagai lokasi.
Akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro pada Minggu (30/3/2025) juga mengumumkan hal serupa, "Tanggal 29 Maret s/d 7 April 2025 pelayanan satpas daan mogot, unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025."
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur, jangan khawatir! Polri memberikan tenggang waktu khusus untuk melakukan perpanjangan.
Masa Tenggang Perpanjangan SIM
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai tanggal 8 April hingga 19 April 2025.
- Mekanisme perpanjangan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, perlu diingat bahwa keterlambatan perpanjangan SIM setelah melewati batas waktu yang ditentukan akan berakibat fatal. SIM yang terlambat diperpanjang akan dianggap tidak berlaku dan pemiliknya harus membuat SIM baru dari awal. Proses pembuatan SIM baru meliputi serangkaian tes, seperti tes psikologi, tes tulis, dan tes praktik.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Sebaiknya persiapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya-biaya tambahan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih kompleks dan memakan waktu. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan pastikan SIM Anda selalu aktif demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.