Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif Usai Libur Lebaran

Jakarta, 8 April 2025 - Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (8/4/2025), setelah penangguhan sementara selama periode libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi pemberlakuan kembali aturan ini. "Ganjil genap kembali aktif mulai hari ini, Selasa," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Senin (7/4/2025).

Aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3). Pergub ini mengatur operasional sistem ganjil genap pada hari kerja dengan pembagian waktu sebagai berikut:

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB

Perlu dicatat bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Ketentuan ini secara eksplisit dinyatakan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi, "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres)."

Sebelumnya, implementasi ganjil genap di Jakarta ditangguhkan sementara mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Penangguhan ini dilakukan untuk menghormati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, serta cuti bersama yang menyertainya.

Keputusan penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan berakhirnya masa libur dan cuti bersama, sistem ganjil genap kembali diberlakukan untuk mengatur volume lalu lintas di ibu kota.