Hukum Mengonsumsi Bangkai Ikan dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Mengonsumsi Bangkai Ikan dalam Islam: Halal atau Haram?
Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam diyakini dapat menjadi penghalang terkabulnya doa. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai seseorang yang melakukan perjalanan jauh, berpenampilan kusut dan berdebu, menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, namun makanannya, minumannya, dan pakaiannya berasal dari sumber yang haram. Dalam kondisi demikian, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti daging babi, daging hewan yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah, dan bangkai. Bangkai, dalam istilah syariat, adalah hewan yang mati bukan karena proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan agama. Keharaman bangkai ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, surah Al-Maidah ayat 3.
Namun, terdapat pengecualian terkait dengan keharaman bangkai. Dalam ajaran Islam, bangkai ikan dan belalang dihalalkan untuk dikonsumsi. Mengapa demikian? Bagaimana penjelasannya dalam perspektif hukum Islam?
Dalil Kehalalan Bangkai Ikan dan Belalang
Rasulullah SAW bersabda,
"Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadis ini menjadi dasar utama yang membolehkan umat Muslim untuk mengonsumsi bangkai ikan dan belalang. Ikan, baik yang hidup di air laut maupun air tawar, tidak perlu disembelih terlebih dahulu untuk menjadi halal. Bahkan, bangkainya pun tetap halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, surah Al-Maidah ayat 96:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."
Para sahabat Nabi SAW, seperti Abu Bakar dan Ibnu Abbas, menafsirkan ayat ini bahwa yang dimaksud dengan "binatang buruan laut" adalah semua hewan yang ditangkap di laut, sedangkan "makanan dari laut" adalah hewan yang mati di dalam laut.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Jenis Bangkai yang Diharamkan
Selain ikan dan belalang, bangkai hewan lainnya diharamkan dalam Islam. Berikut adalah beberapa jenis bangkai yang diharamkan:
- Al-Munkhaniqatu: Hewan yang mati karena tercekik, baik sengaja maupun tidak.
- Al-Mauquzatu: Hewan yang mati karena dipukul dengan benda keras hingga mati.
- Al-Mutaraddiyatu: Hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi.
- An-Natihatu: Hewan yang mati karena ditanduk hewan lain.
- Hewan yang mati karena diterkam binatang buas.
- Hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat.
- Hewan yang disembelih tanpa membaca basmalah.
- Hewan yang disembelih untuk tujuan selain Allah SWT.
- Bagian tubuh hewan yang terpotong saat hewan tersebut masih hidup.
Larangan mengonsumsi bagian tubuh hewan yang terpotong saat masih hidup didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa bagian tubuh hewan yang dipotong saat hewan tersebut masih hidup adalah bangkai.
Dengan demikian, kehalalan bangkai ikan merupakan pengecualian dari aturan umum tentang keharaman bangkai dalam Islam. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan hadis Nabi SAW.