Arus Balik Lebaran: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Kerja Hibrida Bagi ASN
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Kerja Hibrida Bagi ASN Pasca Libur Lebaran
Jakarta, 8 April 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah strategis dalam menyambut kembalinya Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025, para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali aktif bekerja, namun dengan penerapan sistem kerja hibrida yang fleksibel.
Kebijakan ini memungkinkan sebagian ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mendukung kelancaran arus balik Lebaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, ASN diizinkan untuk WFA sebagai upaya mengurangi kepadatan di jalanan," jelas Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, kepada awak media.
Fleksibilitas dengan Tanggung Jawab
Meski diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah, Pemprov DKI Jakarta menekankan pentingnya tanggung jawab dan kinerja optimal dari seluruh ASN. Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN di bawah koordinasi masing-masing, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kelancaran pelayanan publik.
Namun, kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib hadir di kantor. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
"Tugas kedinasan yang memerlukan kehadiran fisik atau tidak dapat dilaksanakan secara digital, serta pelayanan yang berlangsung 24 jam, dikecualikan dari kebijakan WFA," tegas Chico.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh ASN untuk disiplin dan tidak terlambat masuk kerja pada hari pertama pasca libur Lebaran. Mengingat masa libur yang cukup panjang, diharapkan tidak ada ASN yang mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Kami berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan semangat dan disiplin tinggi. Jika ada ASN yang terbukti melanggar dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Chico.
Sanksi yang diberikan akan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Kebijakan WFA Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah memberikan izin kepada ASN untuk menjalankan WFA menjelang Hari Raya Idul Fitri, mulai Senin, 24 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang ingin mudik lebih awal agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
"Kebijakan WFA sebelum Lebaran juga kami terapkan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN yang ingin mudik. Namun, tetap dengan catatan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu," jelas Gubernur Pramono Anung.
Dengan penerapan sistem kerja hibrida ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan keseimbangan antara fleksibilitas bagi ASN dan kelancaran pelayanan publik, serta mendukung kelancaran arus balik Lebaran di Ibukota.
Daftar Pengecualian WFA:
- Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat
- Unit kerja yang memberikan layanan yang tidak dapat dilaksanakan melalui media atau digital
- Layanan yang harus tersedia secara terus menerus selama 24 jam