Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Dugaan Rekayasa Kecelakaan Terungkap dalam Pemeriksaan Saksi
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Dugaan Rekayasa Kecelakaan Terungkap dalam Pemeriksaan Saksi
Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis yang ditemukan tewas di Banjarbaru, terus bergulir. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku, Jumran, seorang oknum anggota TNI AL, berusaha merekayasa kematian korban agar terlihat seperti kecelakaan.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI AL Banjarmasin semakin mengarah pada perencanaan pembunuhan yang matang. Pada hari Senin (6/4/2025), tiga saksi baru dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian. Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa saksi-saksi tersebut dicecar dengan 31 pertanyaan yang fokus pada rangkaian peristiwa pembunuhan, dari awal hingga pasca kejadian.
Fakta-Fakta yang Terungkap dari Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan saksi mengungkap beberapa poin krusial yang mengindikasikan adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran:
- Perencanaan Matang: Bukti-bukti yang ada menguatkan dugaan bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan Juwita dengan cermat.
- Rekayasa Kecelakaan: Setelah menghabisi nyawa korban di dalam mobil sewaan, Jumran diduga berusaha menciptakan skenario palsu yang mengesankan Juwita tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
- Unsur Kesengajaan: Fakta-fakta yang terungkap secara jelas menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan Jumran.
"Pelaku sempat merekayasa kejadian agar tampak seperti kecelakaan. Fakta-fakta yang terungkap sangat jelas menunjukkan adanya perencanaan," ujar Pazri kepada wartawan.
Motif Pembunuhan Masih Misteri
Meski berbagai fakta baru telah terungkap, motif di balik pembunuhan Juwita hingga kini masih menjadi misteri. Pihak keluarga dan kuasa hukum terus mendesak pihak berwajib untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Karena ini masuk kategori pembunuhan berencana, maka kami berharap hukuman maksimal bisa dijatuhkan, termasuk hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pazri.
Kilas Balik Kasus Juwita
Juwita (23), seorang jurnalis dari media online di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025). Kematiannya yang dinilai tidak wajar memicu desakan dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis agar Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.
Lima hari setelah penemuan jenazah, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan mengumumkan bahwa Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang kemudian diketahui bernama Jumran. Keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kuasa hukum keluarga juga mengungkap adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum pembunuhan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera menemui titik terang dengan terungkapnya motif pembunuhan serta dijatuhkannya hukuman yang adil bagi pelaku.