BEI Umumkan Penyesuaian Aturan Auto Reject dan Trading Halt: Langkah Antisipatif di Tengah Volatilitas Pasar?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengumumkan perubahan signifikan terhadap regulasi perdagangan saham. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. Tujuannya adalah untuk memastikan pasar modal tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien, terutama di tengah potensi gejolak ekonomi global.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan mekanisme trading halt. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kedua surat keputusan ini mulai berlaku efektif pada hari Selasa, 8 April 2025.
Perubahan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB)
Batasan persentase ARB kini ditetapkan seragam sebesar 15% untuk saham yang tercatat di:
- Papan Utama
- Papan Pengembangan
- Papan Ekonomi Baru
- Exchange-Traded Fund (ETF)
- Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rentang harga saham.
Penyesuaian Mekanisme Trading Halt
BEI juga melakukan modifikasi terhadap ketentuan penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) sebagai berikut:
Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan dalam satu hari perdagangan, BEI akan mengambil langkah-langkah berikut:
- Trading halt selama 30 menit akan diberlakukan jika IHSG turun lebih dari 8%.
- Trading halt lanjutan selama 30 menit akan diberlakukan jika penurunan IHSG berlanjut hingga melebihi 15%.
- Trading suspend akan diberlakukan jika IHSG terus merosot hingga lebih dari 20%. Penghentian perdagangan ini akan berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung persetujuan atau perintah dari OJK.
"Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor," ujar Kautsar dalam keterangan resminya pada Selasa (8/4/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan mekanisme trading halt bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada investor dalam merumuskan strategi investasi, dengan mempertimbangkan informasi pasar yang tersedia.
BEI mengklaim bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik yang diterapkan di bursa-bursa global lainnya, serta masukan dari para pelaku pasar. Implementasi perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor.
Perlu diingat bahwa pasar modal Indonesia kembali beroperasi pada hari ini setelah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, yang dimulai sejak Jumat, 28 Maret 2025.