Pemprov Jateng Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi memulai program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, menyampaikan bahwa program ini akan berlangsung selama hampir tiga bulan, memberikan kesempatan luas bagi warga Jawa Tengah untuk memanfaatkan keringanan yang ditawarkan. Periode pelaksanaan program ini dimulai pada 8 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan tahun 2025. Kesempatan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni," ujar Gubernur Lutfi di kantornya pada Senin, 24 Maret 2025.
Program penghapusan denda PKB ini diberlakukan tanpa persyaratan yang rumit. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku saat melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat.
Kendati demikian, perlu digarisbawahi bahwa program ini hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, program ini tidak membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pajak tahunan, melainkan hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi mereka yang terlambat membayar.
Gubernur Lutfi menjelaskan bahwa peluncuran program ini merupakan respons terhadap tingginya angka tunggakan PKB di Jawa Tengah yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,8 triliun. Tunggakan pajak ini menjadi piutang daerah yang cukup signifikan pada tahun 2025.
"Posisi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Artinya, banyak masyarakat kita yang belum membayar pajak," jelas Gubernur Lutfi.
Dasar hukum pelaksanaan program penghapusan denda PKB ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pergub ini menjadi landasan bagi Pemprov Jateng untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola dan menagih piutang daerah, termasuk melalui program penghapusan denda pajak.
"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan para bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk membahas dan mengevaluasi rencana penghapusan pokok pajak dan dendanya," pungkasnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Tengah.
Keuntungan Program Penghapusan Denda PKB:
- Meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
- Mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
- Mengurangi piutang daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Persyaratan Program Penghapusan Denda PKB:
- Membawa STNK asli.
- Membawa KTP yang masih berlaku.
- Membayar pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.