Terpidana Kasus Penembakan Bos Rental Ajukan Banding, Oditur Militer Siapkan Kontra Memori
Terpidana Kasus Penembakan Bos Rental Ajukan Banding, Oditur Militer Siapkan Kontra Memori
Jakarta - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terpidana dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah ini diambil setelah dua di antara mereka divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga anggota TNI AL tersebut adalah:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
- Sersan Satu Akbar Adli
- Sersan Satu Rafsin Hermawan
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil milik korban.
Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, mengonfirmasi pengajuan banding tersebut. "Pada hari Jumat, 28 Maret 2025, para terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 8 April 2025.
Riswandono juga memastikan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Oditur Militer akan mengajukan kontra memori banding terhadap permohonan banding yang diajukan oleh ketiga terpidana.
"Oditur tidak mengajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," jelas Riswandono.
Saat ini, Oditurat Militer II-07 masih menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta. Proses banding ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Vonis Pengadilan Militer
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap ketiga anggota TNI AL tersebut pada tanggal 25 Maret 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan mobil dan divonis 4 tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Motif penembakan diduga terkait dengan masalah bisnis rental mobil. Proses hukum yang berjalan menunjukkan komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan keadilan, bahkan terhadap anggotanya sendiri.