Eksploitasi Ilegal Ancam Hutan Pendidikan Unmul: Habitat Satwa Dilindungi Terancam
Pertambangan Ilegal Merajalela, Hutan Pendidikan Unmul Terancam
Aktivitas pertambangan ilegal kian meresahkan, kali ini menyasar kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kalimantan Timur. Ironisnya, hutan yang seharusnya menjadi pusat riset dan konservasi ini justru terancam kerusakan parah akibat penyerobotan lahan. Lebih memprihatinkan lagi, hutan pendidikan ini merupakan habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi, termasuk orangutan, beruang madu, dan payau.
Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. Luas hutan pendidikan yang mencapai 299 hektar itu kini terancam kelestariannya. Pihaknya telah berulang kali melaporkan indikasi penyerobotan lahan ini kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda. Gugatan pertama telah dilayangkan sejak Agustus 2024, namun aktivitas ilegal masih terus berlanjut.
Kerusakan Lingkungan yang Signifikan
Rustam menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan telah berlangsung secara bertahap, merambah masuk ke dalam kawasan hutan pendidikan. Dampaknya sangat merusak, terutama menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974. Bekas galian tambang yang mencapai kedalaman puluhan meter menjadi pemicu utama terjadinya longsor.
Unmul telah melakukan pemetaan menggunakan drone dan melaporkan luas lahan yang telah diserobot, mencapai 3,26 hektar, kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah IV. Fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah mengancam secara serius ekosistem hutan pendidikan Unmul.
IUP di Luar Batas, Aktivitas Penambangan Ilegal
Menurut Rustam, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lokasinya berada di luar batas kawasan KHDTK Unmul. Aktivitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar wilayah konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan. Artinya, perusahaan tersebut secara sadar melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, menyatakan keprihatinannya atas indikasi penyerobotan lahan hutan pendidikan Unmul. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sangat mengganggu fungsi riset dan konservasi yang diemban oleh Unmul. Rudy Mas'ud telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menyaksikan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Ia menekankan pentingnya informasi ini diketahui publik, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan.
Tindakan Tegas dari Pemerintah
Deputi Bidang Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait permasalahan ini. Rizal Irawan berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengajak Dirjen Gakkum Kehutanan untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi. KLH juga akan mengerahkan tim gabungan untuk melakukan verifikasi lapangan. Selain itu, Rizal juga akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk bergabung dalam tim tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.
Kasus penyerobotan Hutan Pendidikan Unmul ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi dan menghambat fungsi riset dan pendidikan. Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran dari semua pihak untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi hutan pendidikan Unmul dari kerusakan lebih lanjut.
Dampak Pertambangan Ilegal:
- Kerusakan lingkungan dan ekosistem
- Hilangnya habitat satwa dilindungi
- Longsor dan erosi tanah
- Pencemaran air dan tanah
- Gangguan terhadap riset dan pendidikan
Pentingnya Hutan Pendidikan:
- Sebagai pusat riset dan konservasi
- Sebagai habitat satwa dilindungi
- Sebagai sumber air bersih
- Sebagai paru-paru kota
- Sebagai tempat pendidikan dan pelatihan
Dibutuhkan tindakan cepat dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pihak universitas, dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.