Persaingan Nama Merek: BMW Gugat BYD Terkait Penggunaan Nama 'M6'

Persaingan Nama Merek: BMW Gugat BYD Terkait Penggunaan Nama 'M6'

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat saat ini menjadi arena pertarungan merek dagang antara dua raksasa otomotif global, BMW AG dan BYD Motor Indonesia. BMW melayangkan gugatan terhadap BYD terkait penggunaan nama 'M6' pada produk mobil listrik terbaru mereka. Meskipun sama-sama menggunakan penamaan M6, kedua produk tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan, baik dari segi kelas, performa, hingga target pasar. Perbedaan inilah yang menjadi inti sengketa hukum yang sedang berlangsung.

BMW telah lama menggunakan nama M6 untuk lini mobil sport mewahnya di bawah sub-merek BMW M. Sejarah penggunaan nama tersebut terentang panjang, dimulai sejak tahun 1980-an sebagai versi performa tinggi dari Seri 6 Coupé. Model M6 yang pertama kali diluncurkan merepresentasikan puncak dari performa dan kemewahan mobil sport BMW. Pada tahun 2006, BMW kembali menghadirkan M6 dalam varian Coupé dan Convertible, semakin mengukuhkan posisi model tersebut sebagai ikon kecepatan dan keanggunan. Sepanjang masa produksinya, sebanyak 14.152 unit BMW M6 telah terjual, terdiri dari 9.087 unit Coupé dan 5.065 unit Convertible. Mesin V8 berkapasitas 4.4 liter dengan teknologi M TwinPower Turbo pada BMW M6 Coupé yang dipasarkan di Indonesia mampu menghasilkan tenaga hingga 560 dk dan torsi 680 Nm, dengan harga jual yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Kecepatan akselerasi 0-100 km/jam yang dicapai dalam waktu 4,2 detik (untuk versi Coupé) semakin menegaskan performa tinggi mobil sport ini. Namun, BMW telah menghentikan produksi M6 Coupé dan Convertible pada tahun 2010, dan model tersebut saat ini tidak lagi dipasarkan di Indonesia. Penggunaan material carbonfibre-reinforced plastic (CRFP) pada atap BMW M6 Coupé juga menjadi salah satu fitur unggulan yang membedakannya dari mobil-mobil lain di kelasnya.

Sebaliknya, BYD M6 yang diluncurkan di Indonesia pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 merupakan mobil listrik jenis MPV dengan harga yang jauh lebih terjangkau, dimulai dari Rp 379 juta. BYD M6 hadir dengan dua pilihan kapasitas baterai, yaitu 55,4 kWh untuk versi standar (7-seater) dan 71,8 kWh untuk varian Superior Captain (6-seater) dan Superior (7-seater). Perbedaan kapasitas baterai ini memengaruhi jarak tempuh dan kecepatan akselerasi. Versi standar mampu menempuh jarak hingga 420 km dengan akselerasi 0-100 km/jam dalam waktu 10,1 detik, sementara varian Superior mampu menempuh jarak hingga 530 km dengan akselerasi 0-100 km/jam yang lebih cepat, yaitu 8,6 detik. BYD sendiri telah menggunakan nama M6 untuk lini MPV-nya sejak tahun 2009, jauh sebelum peluncuran M6 versi listrik di Indonesia. Perbedaan yang mencolok antara mobil sport mewah BMW M6 dan MPV listrik BYD M6 ini menjadi poin penting dalam sengketa merek dagang yang kini tengah berlangsung.

Gugatan yang diajukan oleh BMW AG kepada BYD Motor Indonesia ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan merek dagang dan potensi kebingungan konsumen. Bagaimana pengadilan akan menafsirkan persamaan dan perbedaan antara kedua produk yang sama-sama menggunakan nama 'M6' akan menjadi fokus utama dalam proses persidangan yang tengah berlangsung. Hasil dari gugatan ini tentu saja akan memiliki implikasi yang signifikan bagi kedua perusahaan dan industri otomotif secara keseluruhan di Indonesia.