MenPANRB Tegaskan Disiplin ASN Pasca-Libur Lebaran: Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

MenPANRB Tegaskan Disiplin ASN Pasca-Libur Lebaran: Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kembali menjalankan tugasnya pada hari Selasa, 8 April 2025, setelah menikmati libur panjang Lebaran dan cuti bersama. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peringatan tegas terkait kedisiplinan, dengan ancaman sanksi bagi ASN yang kedapatan mangkir tanpa alasan yang sah.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah pusat dan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN hadir dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan secara intensif. Ini krusial untuk memastikan seluruh pegawai masuk kerja dan kembali fokus pada pelayanan publik," tegas Rini dalam keterangan tertulisnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa masa libur Lebaran dan cuti bersama yang cukup panjang seharusnya memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk beristirahat dan mempersiapkan diri kembali bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Sanksi

Penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan jam kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini memberikan landasan hukum bagi PPK untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pengaturan Jam Kerja

Jam kerja ASN telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dan ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Perpres tersebut menetapkan jumlah hari kerja sebanyak lima hari dalam seminggu, dengan total jam kerja 37,5 jam. Jam kerja diatur mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Fleksibilitas Kerja (Flexible Working Arrangement/FWA)

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas melalui pengaturan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi yang berbeda atau dengan pengaturan waktu yang lebih fleksibel. Cuti bersama Idulfitri 1446 H pada Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025, menjadi dasar pemberlakuan FWA bagi ASN. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Implementasi FWA sepenuhnya berada di tangan PPK dan pimpinan instansi, yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pengaturan kerja dengan karakteristik masing-masing unit kerja.

"Dengan izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melaksanakan tugasnya secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu," jelas Rini.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya telah mengatur FWA selama periode sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Melalui SE Nomor 3 Tahun 2025, penyesuaian dilakukan dengan menambahkan satu hari, yaitu pada tanggal 8 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat untuk merayakan Lebaran dengan lancar dan kebutuhan pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan publik yang prima. Pengawasan ketat dan penegakan disiplin akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.