Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Simak Rincian Terbaru per 8 April 2025
Harga Emas Antam Kembali Terkoreksi, Simak Rincian Terbaru per 8 April 2025
Jakarta, 8 April 2025 – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa (8/4/2025). Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan yang terjadi sebelumnya. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp 4.000 per gram.
Dengan penurunan ini, harga emas Antam kini berada di level Rp 1.754.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.758.000 per gram. Penurunan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik dengan investasi emas.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback hari ini tercatat sebesar Rp 1.604.000 per gram, turun Rp 4.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.608.000 per gram. Buyback sendiri merupakan harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki.
Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing gerai.
Implikasi Pajak dalam Transaksi Emas
Penting bagi para pembeli dan penjual emas batangan untuk memahami implikasi pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, tarif pajak ini dapat diturunkan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, PMK Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Penting untuk diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pajak dalam transaksi emas Antam:
- Pembelian Emas Batangan:
- PPh 22 sebesar 0,9% (tanpa NPWP)
- PPh 22 sebesar 0,25% (dengan NPWP)
- Penjualan Kembali (Buyback) di atas Rp 10 Juta:
- PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP)
- PPh 22 sebesar 3% (tanpa NPWP)
Dengan memahami rincian harga dan implikasi pajak ini, diharapkan para investor dan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam berinvestasi emas.