Camat Bojonegoro Langgar Aturan, Mobil Dinas Terpantau Mudik ke Lampung: DPRD Geram Desak Sanksi Tegas
Skandal Mudik Mobil Dinas Camat Bojonegoro Mencuat: DPRD Desak Tindakan Tegas
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi S 1228 BP melaju di jalan tol menuju Lampung. Identifikasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kendaraan Toyota Rush tipe GR tersebut adalah milik seorang camat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari DPRD Bojonegoro, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologi dan Reaksi atas Pelanggaran Aturan
Kejadian ini bermula dari beredarnya video singkat berdurasi 17 detik yang menunjukkan mobil dinas tersebut tengah dalam perjalanan mudik. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa camat yang bersangkutan telah mengakui menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar daerah.
"Iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) mengakui," ujar Djoko Lukito.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan surat imbauan yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, terutama mudik Lebaran. Sanksi terhadap pelanggaran ini akan ditentukan oleh inspektorat.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyayangkan tindakan camat tersebut. Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Terlepas aturan membolehkan atau tidak, saya rasa kurang elok dipandang masyarakat. Semestinya memberi tauladan yang lebih baik. Saya rasa peringatan dari atasan dan klarifikasi atau tabayyun perlu dilakukan," kata Mustakim.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Supriyanto dari Fraksi Golkar, bahkan mendesak Bupati Bojonegoro untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum camat yang melanggar aturan. Ia menekankan bahwa aturan yang berlaku harus dipatuhi oleh seluruh ASN, dan jika ada sanksi yang sesuai, maka harus diterapkan.
Landasan Hukum dan Harapan DPRD
Supriyanto menjelaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87/M.PAN/8/2005. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa konsekuensi sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Semestinya aturan yang telah ditentukan harusnya ditaati dan diikuti oleh seluruh ASN. Untuk konsekuensi sanksi ya sesuai aturan yang ada. Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Bojonegoro," tutur Abdullah Umar.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Mobil dinas milik camat di Bojonegoro digunakan untuk mudik ke Lampung.
- Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN.
- DPRD Bojonegoro mengecam tindakan camat tersebut dan mendesak Bupati untuk memberikan sanksi tegas.
- Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
- Ketua DPRD Bojonegoro berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan kepatuhan terhadap aturan di kalangan pejabat publik. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari Pemkab Bojonegoro untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik.