Sumenep Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Penuh Pasca Libur Lebaran, Abaikan SE Menpan RB Soal FWA

Sumenep Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Penuh Pasca Libur Lebaran, Abaikan SE Menpan RB Soal FWA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan meniadakan flexible working arrangement (FWA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya pasca libur Lebaran 2025. Keputusan ini diambil meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan opsi FWA.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa pertimbangan utama dibalik keputusan ini adalah durasi libur yang dinilai sudah cukup panjang. Ia berpendapat bahwa ASN di lingkungan Pemkab Sumenep telah menikmati masa libur yang memadai, sehingga penerapan FWA tidak diperlukan.

"Saya pikir, libur (ASN) sudah panjang, jadi tolong masuk, tidak perlu FWA," tegas Achmad Fauzi pada Selasa, 8 April 2025.

Menurutnya, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 diterima oleh Pemkab Sumenep hanya beberapa hari sebelum ASN kembali bertugas. Padahal, jauh sebelum SE tersebut diterima, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan imbauan agar ASN masuk kerja sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 8 April 2025.

Selain itu, Pemkab Sumenep juga telah mengantisipasi potensi kemacetan arus balik Lebaran dengan mengimbau ASN yang mudik ke luar kota untuk kembali lebih awal.

"Kami sudah sampaikan sebelum liburan, ASN harus masuk sesuai jadwal yang ada. Tapi kan ada imbauan, dari Wamendagri ada FWA-nya. Tapi kami tidak berlakukan," jelasnya.

Dengan demikian, Pemkab Sumenep menegaskan tidak ada kebijakan lain yang berlaku selain kewajiban masuk kerja penuh bagi seluruh ASN. Imbauan untuk kembali dari mudik sebelum kemacetan terjadi juga telah disampaikan jauh-jauh hari.

Sanksi bagi Pelanggar

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemkab Sumenep telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak aktif berkantor setelah libur Lebaran. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Sumenep.

"Nanti ada sanksinya. Sesuai aturan yang ada," pungkasnya.

Keputusan Pemkab Sumenep ini berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. SE Menpan Nomor 3 Tahun 2025 memberikan tambahan satu hari FWA pada Selasa, 8 April 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas permohonan dari Menteri Perhubungan yang bertujuan untuk menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mengantisipasi arus balik Nyepi dan Lebaran 2025.

Perbedaan Pendapat

Perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini menunjukkan adanya dinamika dalam penerapan kebijakan FWA. Sementara Pemerintah Pusat mempertimbangkan aspek kelancaran arus balik dan produktivitas kerja, Pemkab Sumenep lebih menekankan pada pentingnya kedisiplinan dan efektivitas kerja ASN setelah masa libur yang dinilai cukup panjang.

Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Sumenep ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di wilayah tersebut pasca libur Lebaran. Dengan mewajibkan seluruh ASN untuk masuk kerja penuh, Pemkab Sumenep ingin memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan secara optimal.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Pemkab Sumenep meniadakan FWA bagi ASN pasca libur Lebaran.
  • Alasan utama adalah durasi libur yang dinilai sudah cukup panjang.
  • Pemkab Sumenep telah mengimbau ASN untuk masuk kerja sesuai jadwal sebelum SE Menpan RB diterbitkan.
  • Sanksi telah disiapkan bagi ASN yang melanggar.
  • Kebijakan ini berbeda dengan SE Menpan RB yang memberikan opsi FWA.